SANANA, KoranMalut.Co.id - Tiga unit Kapal penangkapan ikan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) berhasil diringkus Dinas Kelau...
SANANA, KoranMalut.Co.id - Tiga unit Kapal penangkapan ikan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) berhasil diringkus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten, Kepulauan Sula (Kepsul).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadis DKP Sula, Sahlan Norau, kepada sejumlah awak media, Jumat (27/01/2023).
Disampaikan, kata Sahlan, kapal penangkapan ikan itu diantaranya, KM. Laut Tiberau berkapisitas 57 GT, KM. Jabima berkapisitas 60 GT, KM. Roro 02 berkapisitas 30 GT.
Dalam penangkapan tiga kapal tersebut ditemukan ikan hasil tangkapan, yang dilakukan bukan dialokasi operasi kapal itu serta melanggar Standar Operasional Prosedur.
“Penangkapan dilakukan setelah pengawas perikanan melakukan patroli dan menemukan adanya kapal ikan tanpa standar operasional prosedur dan melakukan operasi bukan pada tempatnya"sebut Sahlan.
Ia menjelaskan, ketentuan kapal penangkapan ikan 30-50 GT tidak diharuskan beroperasi dibawa wilayah 12mil. "Sehingga hal itu sangat melanggar, seharusnya kapal dengan kapasitas diatas 30 GT mestinya operasi pada jalur tiga dan diatas dari 12mil sampai pada zona ekslusif,"tandas Sahlan, Kadis DKP Sula. (ikD)
Tidak ada komentar