TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) ...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan unsur Forkopimda lainnya mengikuti zoom meeting terhadap perubahan undang-undang yang disampaikan pemerintah pusat.
Kegiatan zoom meeting yang diikuti Ketua DPRD dan unsur pimpinan serta anggota dan para pejabat Pemkab Halut pada Senin (30/01) ini berlangsung dengan lancar.
Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong usai zoom meeting menjelaskan bahwa kegiatan yang dikuti Forkopimda tersebut menyangkut dengan undang baru nomor 1 tahun 2023. Dimana undang undang ini dibuat sejak 1918 dan dilakukan perubahan.
"Pada prinsipnya forkopimda akan mensosialisasikan undang-undang minimal 6 sampai 8 titik di 17 kecamatan," jelasnya.
Undang-undang ini, lanjut Janlis, dirubah dari KUHAP dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kabag Hukum dan Asisten Bupati.
"Iya, Forkompinda berkesimpulan akan sosialisasi," tuturnya.**(red)
Tidak ada komentar