Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Aliansi APMLI, Geruduk Kantor PT. NICO

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Industri PT. NICO, dalam aksi ini masa men...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Industri PT. NICO, dalam aksi ini masa mengunakan dam truk yang di lengkapi dengan soun sistem, bukan hanya soun sistem masa juga membawa spanduk yang bertuliskan Aliansi peduli masyarakat lingkar Industri menggugat PT. NICO, "tutup perusahaan jika perusahaan tidak pro terhadap masyarakat lokal dan pecat HRD (Ibu Rita) karena dianggap tidak mampu menjembatani kepentingan perusahaan dan hak-hak tenaga kerja"

Sejumlah masa aksi berkumpul di Desa Kupa Kupa Kecamatan Tobelo Selatan, masa menyampaikan orasi di depan perusahan PT. NICO Desa Kupa Kupa Kecamatan Tobelo Selatan

Koordinator Aksi Hein Rajawange dalam orasinya mengatakan sebagaimana di ketahui bersama bahwa negara kesatuan Republik Indonesia telah mengikat warga negara secara bersama-sama dalam UUD 1945 dan Pancasila sebagai filsafat bangsa, sebagai panduan hidup dalam bernegara pasal 1 ayat (3), yang menyatakan Indonesia adalah Negara hukum. 

"Sebagai negara yang berkembang menuju ke Negara industry kiranya harus membangun etika perusahaan dalam menjamin kepastian hukum atas hak-hak tenaga kerja, di mana yang dalam hal tersebut telah di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang nomor 13 Tahun 2004 tenaga ketenaga kerja,"jelasnya Jumat (27/1)

Disebutkannya, undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja serta PP nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja. Bahwa mengamati dengan adanya perusahaan Industri PT. NICO tidak menunjukan kepatuhan terhadap undang-undang yang telah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak tenaga kerja berkaitan dengan tenaga kerja tidak tetap, tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja tetap.

"Yang mana harus di gambarkan oleh perusahaan guna menjamin hak pekerja dan kewajiban pekerja atas perusahaan, namun fakta yang terjadi di perusahan PT. NICO yang mana manajemen HRD tidak mampu menjembatani kepentingan masyarakat lokal khususnya masyarakat Desa Kupa-Kupa sebagai zona yang berkepentingan langsung dengan hajat hidup masyarakat lingkar Perusahaan,"ujarnya.

Sikap HRD yang terkesan lanjutnya, mengabaikan tuntutan masyarakat akan berdampak langsung dengan keberlangsungan perusahaan PT. NICO di Desa Kupa-Kupa. Dengan demikian aliansi masyarakat lingkar industri menggugat PT. NICO Halmahera Utara meminta kepada pimpinan perusahan  PT.NICO yang berada di Jakarta.

"Pimpinan perusahan harus  memanggil Ibu Rita Selaku HRD untuk di evaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan pengelolaan manajemen Perusahaan di Desa Kupa-Kupa,"tegasnya.

Dalam aksi masa membacakan tuntutan yakni mereka meminta kepada HRD untuk meninjau ulang terhadap hak-hak karyawan melalui kontrak Kerja. Meminta kepada pihak perusahaan PT. NICO untuk transparan terhadap upah tenaga kerja berdasarkan UMP di luar tunjangan-tunjangan lainnya, meminta kepada pimpinan perusahaan untuk komitmen dalam merekrut karyawan di prioritas masyarakat lokal, Desa Kupa-Kupa dan Desa Kupa-Kupa Selatan dan pemilik lahan, meminta kepada pihak PT. NICO agar Pengelolaan CSR terbuka dan trans paran guna kepentingan pembangunan lingkar Industri.**(red)

Tidak ada komentar