Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2022 Tidak Sadarkan Diri "Koma"

Penulis; Sofyan Aboubakar, (Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara). TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Indonesia merupaka...


Penulis; Sofyan Aboubakar, (Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara).

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang sangat besar. Indonesia juga termasuk posisi 5 besar negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. 

Berdasarkan data terbaru dari Worldometer Perserikatan Bangsa-Bangsa perbulan Oktober 2022 Indonesia berada di peringkat ke-4 dengan jumlah penduduk mencapai 280.229.242 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang begitu besar, maka permasalahan yang dihadapi negara ini juga sangat kompleks (Suryono, 2014). Merujuk dalam bukunya Sukmana dkk yang diterbitkan pada tahun 2013 tentang Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial menjelaskan salah satu masalah yang sangat penting yang sedang dialami oleh bangsa yang sedang berkembang ini adalah kesejahteraan rakyatnya. Memiliki rakyat yang sejahtera merupakan cita-cita dan tujuan bangsa ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mencapai kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia bukanlah hal yang mudah. Semua aspek kehidupan dalam bernegara harus ikut serta berpartisipasi dalam mewujudkan rakyat Indonesia yang sejahtera. Hukum merupakan salah satu dari aspek kehidupan bernegara. Hukum juga harus turut serta membantu mencapai tujuan negara untuk mensejahterakan rakyatnya. 

Hukum melalui peraturan-peraturannya dapat membantu untuk mensejahterakan rakyat. Hukum harus dapat mengakomodir seluruh kebutuhan rakyatnya dalam semua bidang. Termasuk juga di dalamnya bidang ekonomi, agar tidak terjadi kesenjangan yang sangat besar dalam masyarakat. Salah satu contoh pengaturannya adalah dalam bidang Ketenagakerjaan yang diatur melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kesejahteraan dalam hal ini upah merupakan hal yang paling utama dalam Ketenagakerjaan, karena tujuan orang bekerja adalah untuk mendapatkan upah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika kita melihat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam turunannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dengan dasar tersebutlah Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang biasa kita kenal dengan sebutan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah 

Minimum Provinsi (UMP) bilamana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 25 ayat (1) yaitu Upah Minimum Provinsi; dan Upah kabupaten kota.

Upah Minimum Kota Ternate kerap menjadi isu sentral dikalangan pekerja/buruh di Kota Ternate, hal ini disebabkan Daya Beli kebutuhan pokok menurun karena dampak kenaikan harga BBM (Riset Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara 2022). Semakin besar upah yang diterima oleh pekerja/buruh maka tingkat kemakmuran pekerja/buruh akan meningkat, dan jika upah pekerja/buruh semakin kecil maka tingkat kemakmuran pekerja/buruh akan semakin rendah.

Merujuk pada Upah Minimum Kota Ternate pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.608.408; tahun 2020 sebesar Rp. 2.821.515; tahun 2021 tidak ada kenaikan dan tetap menggunakan UMK 2020; sedangkan tahun 2022 naik sebesar Rp. 2.900.000. Dengan demikian data Upah Minimum Kota Ternate menunjukkan setiap tahunnya terdapat kenaikan. 

Tetapi kenaikan Upah Minimum Kota Ternate tidak terasa kepada pekerja/buruh di Kota Ternate, hal ini dikarenakan masih banyak perusahaan (90%) yang masih memberikan upah dibawah Upah Minimum Kota Ternate yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jika kita mengacu kepada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 88E ayat (2) bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dan selanjutnya juga disebutkan dalam pada Pasal 185 ayat (1) bahwa Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 400.000.000,00.

Tidak ada ketegasan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara maupun Pembinaan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate terhadap perusahan yang menyepelekan Upah Minimum pekerja/buruh. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara maupun Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate sangat berperan penting terhadap hak-hak pekerja/buruh. tetapi faktanya pekerja/buruh sangat kecewa kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kota Ternate (Riset Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara tahun 2020, 2021, 2022) Bukankah kehadiran Dinas Tenaga Kerja yang semula diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh, malah justru terjadi sebaliknya, Dinas Tenaga Kerja lebih terkesan represif bahkan eksploitatif terhadap kepentingan pekerja/buruh. Sementara peran Dinas Tenaga Kerja dalam hubungan industrial terkesan fasilitatif dan akomodatif terhadap kepentingan pemodal. Maka dengan demikian Upah Minimum Kota Ternate tahun demi tahun selalu mengalami yang namanya “Tidak Sadarkan Diri (Koma)”, Hal ini disebabkan karena tidak ada respon dari syaraf Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara dan Syaraf Pembinaan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate. Jauh dari pada itu, jika tidak ada respon dari otak (Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupaten/Kota) maka dipastikan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2023 tetap mengalami Koma kembali.

Tidak ada komentar