TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara telah selesai pada tanggal 15 November 2022 dimana Upah Buruh (UMP)...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara telah selesai pada tanggal 15 November 2022 dimana Upah Buruh (UMP) Tahun 2023 naik empat persen (4%) atau Rp. 114.489 sehingga menjadi Rp. 2.976.720.
Di dalam pembahasan Dewan Pengupahan tersebut di Hadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Unsur Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Maluku Utara, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Akademisi Universitas Negeri Khairun, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Maluku Utara.
Selalu Ketua SPN Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa pembahasan tersebut tarik menarik, tetapi kami SPN selalu melihat kepentingan kedua pihak yaitu unsur Pekerja/buruh dan pengusaha. Karena dua unsur ini sangat penting dan tidak bisa dipisahkan.
Lanjut Arman, terlepas dari itu kami SPN melihat ada Upah Sektoral yang diatas UMP misalnya Upah Pertambangan Mas sebesar Rp. 4.298.285, dan Upah Pertambangan Nikel sebesar Rp. 3.594.536. Dengan demikian Perusahan Pertambangan Wajib mengikuti Upah Minimum Sektoral (UMS) bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara menegaskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara bahwa setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan terkait UMP Tahun 2023, maka Disnakertrans Malut dalam hal ini Bidang Pengawasan segera turun ke lapangan untuk menindak perusahan yang bergerak dalam Perusahan dibidang Sektoral agar Wajib mengikuti Upah Minimum Sektoral (UMS).
Kita tauh bersama bahwa Upah Minimum Sektoral (UMS) sudah di hapus dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi UMS yang perna ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku selama UMS lebih besar dari UMP. Dengan adanya penghapusan Upah Minimum Sektoral dan hak pekerja/buruh lainnya, maka Serikat Pekerja Nasional (SPN) Se-Indonesia menolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
SPN Provinsi Maluku Utara akan menyampaikan hasil Investigasi terkait perusahan yang bergerak di bidang Sektoral yang tidak mengikuti Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Maluku Utara. Kita Jangan terlalu fokus pada Upah saja, tetapi bagaimana masalah lainnya yang begitu kompleks yang dirasakan oleh pekerja/buruh Provinsi Maluku Utara.,Ujar Arman.**(red)
Tidak ada komentar