SANANA, KoranMalut.Co.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Sula (Kepsul) dan Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) mendesak...
SANANA, KoranMalut.Co.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Sula (Kepsul) dan Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) mendesak Polres Sula segera usut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum Guru Madrasah Aliyah Negeri 1 Sanana, Rabu (09/11/2022).
Menurut Hartati, Ketua Karateker PWI Sula, tindakan oknum Guru yang dilakukan kepada Nurinda Tidore adalah sesuatu yang sangat fatal. Guru harus lebih dewasa dalam mengontrol emosionalnya agar menjadi contoh baik.
Kenapa tidak, kata Hartati, Nurinda ialah seorang perempuan, apa motif masalahnya harus ada langkah lebih baik tanpa adanya tindakan kekerasan.
"Tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut sangat fatal, masa seorang guru yang bergelut dalam sekolah Agama itu melakukan kekerasan sedemikian, apalagi tindakan tersebut korbannya seorang perempuan, harusnya guru itu lebih dewasa mengontrol emosi dan mengambil langkah lain bukan terjadi pemukulan. maka dari itu saya meminta dan mendesak Polres Sula segera usut tuntas permasalahan pemukulan yang dilakukan oknum Guru Madrasah Aliyah Negeri 1 Sanana kepada Nurinda Tidore,"ucap Hartati, Ketua Karateker PWI Sula.
Hal senada juga disampaikan oleh Sarmin Darakel, Ketua KWS, Polres Sula harus serius menengani kasus kekerasan oknum Guru terhadap Mahasiswa PPL yang juga berprofesi sebagai Wartawan Sula.
Sarmin, pria dengan sapaan akrab Bang Eki ini, menyangkan sikap seorang Guru itu, menurutnya tindakan yang diambil ialah sikap yang brutal.
"Saya mendesak Polres Sula harus serius menengani kasus kekerasan oknum guru terhadap Nurinda Tidore, karena ini menyangkut dengan profesi jurnalis di Sula, tindakan guru Madrasah Aliyah itu jika mau dibilang sangatlah brutal,"Sebut Sarmin.
Sekedar diketahui, terkait kekerasan tersebut dilaporkan korban Nurinda Tidore ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 31/10/2022 dengan surat terima laporan Polisi, Nomor: STTLP/182/X/2022/SPKT.**(ikd)
Tidak ada komentar