Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Petani Galela Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan Dengan PT GAI

SOFIFI, KoranMalut.Co.Id - Permasalahan terus terjadi sepanjang waktu dinamika petani Galela salah satunya persoalan agraria antara petani G...


SOFIFI, KoranMalut.Co.Id - Permasalahan terus terjadi sepanjang waktu dinamika petani Galela salah satunya persoalan agraria antara petani Galela dan PT, GLOBAL AGRONUSA INDONESIA (GAI) sejak 1991 sampai sekarang ketika peralihan HGU ke PT. BUANA WIRA LESTARI MUSA (BWLM). 

Jika di lihat dari Permasalahan yang di alami maka sangat jauh dari semangat UUD 1945, pasal 33 kemudian sesuai dengan  UUPA No 5 tahun 1960. Pasal 34 hak guna usaha hapus karena; huruf D “Dicabut untuk kepentingan ummu”. Kemudian diperkuat dengan pasal 30 ayat 1 yang dapat mempunyai hak guna usaha ialah, huruf a; warga negara indonesia: huruf b: badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia. Ayat 2 orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi sarat-sarat sebagai yang tersebut dalam ayat 1. Pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalikan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi sarat. 

Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi sarat tersebut. Jika hak guna usaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan atau di alihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan di indahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selasa 23/10/2022

Olehnya itu, pemerintah berhak mencabut atau membatalkan hak guna usaha. Berdasarkan perintah pasal 31 hak guna usaha terjadi karena penetapan pemerintah. Jonto pasal 34 tentang; hak guna usaha hapus karena. Huruf d; di cabut untung kepentingan umum. Itu artinya pemerintah provinsi maluku utara berhak mencabut dan membatalkan Hak Guna Usaha “HGU”.

Sesuai catatan serikat petani Galela bahwa pada tahun 2014 terjadi perselisihan antara petani dengan PT.BWLM, dimana masalah itu di awali dengan penggusuran beberapa lahan perkebunan petani dengan alasan mereka pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Petani pada dasarnya mempertahankan tanah dan tanaman perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup lewat lahan yang ditempati. pada awalnya petani di janjikan untuk menyedikan lahan cadangan sebesar 2000 HA sesuai kesepakatan perjanjian persetujuan prinsip Gubernur Provinsi maluku, juga BPN Maluku Utara dan PT.GAI yaitu akan menyediakan Lahan cadangan seluas 2000 HA, dan kemudian PT.GAI berkewajiban melakukan LAND CLENING Lahan petani seluas 2000 ha. Akan tetapi sampai sekarang tidak di lakukan, atas alasan itulah  petani kembali mengambil alih lahan yang sebelumnya di miliki oleh mereka. 

Tidak hanya masalah yang di jelaskan di atas. Adapun masalah yang terjadi  antaranya adalah masalah status 250 pekerja yang di PHK secara Masal oleh PT.KSO tanpa keterangan yang jelas, Pada awalnya pekerja PT.KSO Mengalihkan status pekerja dari pekerja tetap menjadi pekerja borongan tanpa landasan yang jelas. Oleh karena itu para pekerja yang di PHK dan juga bersolidaritas dengan Serikat petani Galela berupaya menuntut kepada lembaga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) untuk memperjelas masalah yang terjadi. Berikut ini kami menyampaikan tuntutan mendesak agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami mendesak kepada Bupati dan Gubernur maluku Utara dan juga BPN Maluku Utara bersama DPRD Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan persoalan secepatnya”.

1. Mendesak kepada Gubernur Maluku Utara  dan BPN Provinsi Maluku Utara  Segera mencabut HGU 01 PT. Yabes plantation Internasional

2. Mendesak gubernur dan DPRD Provinsi maluku utara segera membatalkan perpanjangan HGU 02 PT. Global Agronusa Indonesia PT.GAI Oleh BPN Maluku Utara Atas permintaan PT.Yabes Plantation Internasional.

3. Meminta Gubernur Dan BPN Maluku Utara Segera jelaskan terkait lahan cadangan yang di janjikan sejak tahun 1991 

4. BPN Maluku Utara Segera jelaskan terkait surat balasan Komnas HAM Tahun 1991,bahwa BPN telah melakukan ploting tahap pertama dan sudah di berikan kepada petani pelepas lahan seluas 250 HA 

5. Mendesak DPRD Dan Disnaker trans Maluku Utara segera memanggil PT.Yabes Plantation Internasional yang telah memberhentikan 250 lebih karyawan tanpa kejelasan yang jelas.

6. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera memanggil kepala dinas Kehutanan, Kepala Dinas Pertanian, dan kepala BPN Maluku Utara karena dalam proses perpanjangan HGU melanggar ketentuan UU Pokok Agraria.**(red).

Tidak ada komentar