SOFIFI, KoranMalut.Co.Id - Jambore Pemuda Daerah menyambut hari Sumpah Pemuda dengan berbagai macam Item kegiatan salah satunya yang di soro...
SOFIFI, KoranMalut.Co.Id - Jambore Pemuda Daerah menyambut hari Sumpah Pemuda dengan berbagai macam Item kegiatan salah satunya yang di soroti oleh awak media adalah agenda dialog bertema, "Bagaimana Peran Pemuda Dalam Melestarikan Kebudayaan Di Maluku Utara" oleh Darwin A. Rahman Kabid Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (28/10/2022).
Melalui awak media iya katakan bahwa keterlibatan pemuda dalam pelestarian kebudayaan adalah hal yang penting akan tetapi Sebelum pemuda melaksanakan perannya para pemuda harus tau bagaimana cara melestarikan kebudayaan.
"Pelestarian kebudayaan itu di lakukan oleh empat skema yaitu skema perlindungan, skema pengembangan, skema pemanfaatan, dan skema pembinaan. dari ke empat skema itu dua skema yang bisa di di lakukan oleh siapa saja yaitu, skema pengembangan dan skema pemanfaatan, tetapi untuk skema perlindungan dan pembinaan itu harus di lakukan oleh pemerintah karena di situ dia membutuhkan pembiayaan yang besar", katanya.
Iya juga melanjutkan bahwa ada empat skema yang bisa di kerjakan yaitu,Perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan.
"Peran pemuda bisa berada dalam empat skema, yaitu : Skema perlindungan juga bisa, pengembangan juga bisa, pemanfaatan juga bisa, dan juga pembinaan, tergantung bagaimana pemuda itu memposisikan diri misalnya sebuah karya, seorang pemuda ingin tau sebuah karya, berarti dia akan mempelajari sejarah bagaimana lahirnya karya itu, bagaimana melestarikan kara itu, nilai nilai apa yang di tanamkan pada karya itu, terus bagaimana implementasi karya karya itu", ucapnya.
Darwin A. Rahman juga menjelaskan bahwa Maluku Utara sudah membuat Perda mengenai Pelestarian budaya, dan juga membentuk tim ahli untuk Pelestarian kebudayaan.
Pertama; Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Maluku Utara, sudah mengerjakan infrastruktur dasar dalam melakukan pelestarian Kebudayaan di Maluku Utara. kita membentuk payung hukum, Alhamdulillah Maluku Utara itu mempunyai dua payung Hukum Kebudayaan, di antaranya adalah pelestarian dan pengolahan cagar budaya, yang ke dua adalah pemajuan kebudayaan. jadi pelestarian dan pengembangan cagar budaya itu mengarah pada warisan budaya dalam bentuk benda sedangkan pemajuan kebudayaan itu mengarah pada warisan budaya tak benda, jadi itu di atur dalam perda kita.
Kedua; Karena penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang kebudayaan itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan maka kita telah membentuk tim ahli yang membidangi cagar budaya,dan tim ahli warisan budaya tak benda, berdasarkan keahlian keahliannya. kemudian kita juga terus berkordinasi dengan teman teman di beberapa kabupaten kota bagaimana mereka juga membentuk payung hukum".**(red).
Tidak ada komentar