TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang telah mengabulkan gugatan Pemohon Pdt. Leiwan Samba...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang telah mengabulkan gugatan Pemohon Pdt. Leiwan Sambaimana dan menjatuhkan hukuman kepada BPHS Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH) kubu Demianus Itje, rupanya masih memberikan peluang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi MA. Peluang itu, jika Tergugat Pdt Demianus Itje mengajukan bukti baru ke MA.
Pasalnya dalam putusan kasasi MA dengan nomor 1112 K/Pdt. sus - HKI/2022 melalui Rapat Musyawarah majelis Hakim pada Rabu 22 Juli 2022 oleh Hakim agung Samsul Ma'arif, ditetapkan ketua Majelis Hakim Agung Sudrajat Dimyanti, dan diikuti anggota hakim agung Ibrahim, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, MA membatalkan putusan pengadilan niaga pada pengadilan negri makasar Tanggal 9 Mei 2022. Mengadili sendiri dalam konvensi dan ekspesi menolak seluruhnya Eksepsi tergugat, dalam pokok perkara.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat adalah pemilik dan satu satunya menggunakan merek GMIH dengan nomor IDM000635302, menyatakan seluruh perbuatan tergugat yang menggunakan merek GMIH dan mengatas namakan GMIH tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin penggugat sebagai pemilik yang sah. Atas putusan Kasasi itu, mendapat sorotan dari praktisi Hukum, bahwa putusan itu bisa di PK jika ada bukti baru.
Pakar Hukum dan juga Ketua Peradi Maluku Utara Muhammad Konoras menilai bahwa putusan Kasasi dari MA RI itu, masih ada celah bagi tergugat untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu jika Demianus Itje dengan kuasa hukumnya dapat memasukan bukti baru," Jika ada bukti baru maka bisa diajukan PK terhadap putusan kasasi MA," akhirinya.**(red)
Tidak ada komentar