Amanah Upara: Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara KoranMalut.Co.Id - Kedudukan Pemerintahan Desa dibawah Kementerian Desa, Pemb...
KoranMalut.Co.Id - Kedudukan Pemerintahan Desa dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan pemerintah Desa diatur berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tetang Pemerintahan Desa sedangkan kedudukan Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati & Walikota) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Daerah diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah lainnya.
Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan Badan Permusyawartan Desa (BPD) dipilih secara langsung oleh masyarakat di desa sama seperti presiden, gubernur, bupati, walikota, DPR dan DPRD. Kepala desa, presiden dan kepala daerah memiliki hak demokrasi yang sama dilindungi oleh konstitusi dan jabatan tersebut merupakan jabatan politik bukan jabatan karier, tidak memiliki hubungan bawahan dan atasan seperti jabatan karier (birokrat) dengan kepala daerah hanya hubungan koordinasi sebagai pemerintah pusat yang ada di daerah (asas dekonsentrasi).
Oleh karena itu, sebagai negara demokrasi presiden dan kepala daerah tidak boleh memperlakukan kepala desa secara sewenang-wenang. Misalnya memberhentikan atau menon aktifkan atau menahan gaji atau menyetop gaji kepala desa tanpa alasan yang jelas. Pemberhentian atau sangsi terhadap kepala desa harus merujuk pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri No. 82 Tahun 2015, itupun harus melalui usulan dari BPD kepada kepala daerah. Memberhentikan atau memberikan sangsi kepada kepala desa tidak boleh menggunakan alasan yang 'subjektif dan dendam politik'. Jika seperti ini akan melahirkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan di daerah dan itu sangat merugikan pemerintah daerah.
Seharusnya para kepala daerah harus merangkul, mengayomi, melindungi dan memberdayakan Pemerintahan Desa untuk membangun daerah. Karena setelah UU desa diberlakukan desa sudah memiliki otonomi desa untuk mengatur, mengurus dan mengelola desa sendiri, desa juga memiliki anggaran sendiri dan desa juga diberi hak demokrasi untuk masyarakat memilih kepala desa secara langsung selama masa jabatan 3 priode dan satu priode 6 tahun. Masa jabatan kepala desa berbeda dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang hanya 2 priode dan satu priode hanya 5 tahun. Dengan demikian yang punya masyarakat, yang punya adat istiadat, yang punya seni budaya, yang punya Sumber Daya Alam (SDA), yang punya pariwisata, dll; adalah kepala desa dan masyarakat desa bukan presiden, gubernur, bupati dan bukan walikota.
"Ibarat sebuah perusahaan kepala daerah adalah manajer tapi pemegang sahamnya adalah kepala desa". Oleh karena itu, membangun pembangunan daerah harus dari desa ke kota bukan sebaliknya, karena desa memiliki potensi yang luar biasa untuk memajukan daerah jika dikelola dengan baik. Untuk membangun pembangun daerah yang memiliki segudang kekayaan di desa, sangat membutuhkan kepala daerah yang cerdas, bijaksana, merangkul, bersih, jujur, memiliki inovasi dan memiliki spirit kerja yang tinggi. Jika tidak sampai kapanpun daerah tersebut tidak akan mengalami kemajuan yang berarti.**(red).
Tidak ada komentar