Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

GMIH Kubu Demianus Kalah di Putusan MA RI

"GMIH Jalan Kemakmuran Tobelo Dilarang Gunakan Atribut dan Aset GMIH" TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Agung Republik Indonesia...


"GMIH Jalan Kemakmuran Tobelo Dilarang Gunakan Atribut dan Aset GMIH"

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah memutuskan dalam perkara kasasi sengketa kepengurusan BPHS Gereja Masehi Injil di Halmahera (GMIH) antara kubu Leiwan Sambaimana sebagai penggugat dengan Kubu Demianus Itje sebagai tergugat. Putusan itu, MA RI menghukum tergugat Ketua GMIH Jalan Kemakmuran Demianus Itje.

Berdasarkan putusan MA RI dengan nomor 1112 K/Pdt. sus - HKI/2022 melalui Rapat Musyawarah majelis Hakim pada Rabu 22 Juli 2022 oleh Hakim agung Samsul Ma'arif, ditetapkan ketua Majelis Hakim Agung Sudrajat Dimyanti, dan diikuti anggota hakim agung Ibrahim, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam putusan itu, Hakim agung mengabulkan seluruh gugatan penggugat yakni Pdt. Leiwan Sambaimana Alven Ternate dengan kuasa hukum Apriyanto Gihedemo dan kawan kawan melawan tergugat Pdt Demianus Itje, Pdt Verdianus Guselaw dengan kuasa hukum Arnold Musa. MK Mangabulkan seluruh gugatan kasasi dari pemohon Leiwan Sambaimana.

Putusan itu menghukum tergugat Pdt Demianus Itje membatalkan putusan pengadilan niaga pada pengadilan negri makasar Tanggal 9 Mei 2022. Mengadili sendiri dalam konvensi dan ekspesi menolak seluruhnya Eksepsi tergugat, dalam pokok perkara.

Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan penggugat adalah pemilik dan satu satunya menggunakan merek GMIH dengan nomor IDM000635302, menyatakan seluruh perbuatan tergugat yang menggunakan merek GMIH dan mengatas namakan GMIH tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin penggugat sebagai pemilik yang sah.

Menyatakan seluruh perbuatan tergugat yang menggunakan merek GMIH dan mengatasnamakan GMIH maka itu perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk menghentikan semua perbuatan tindakan yang berhubungan mengatasnamakan GMIH dan menggunakan merek GMIH yang berhubungan dengan pemerintah, organisasi gereja dan lain lain. (Red).

Tidak ada komentar