TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Masa Aksi Unjuk rasa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Bergerak Untuk Ongen (SAMBO) menggelar aksi didep...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Masa Aksi Unjuk rasa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Bergerak Untuk Ongen (SAMBO) menggelar aksi didepan Mabes Polres Halmahera Utara (Halut). Masa aksi SAMBO menuntut empat anggota Polres Halut diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa universitas Halmahera (UNIRA) agar diadili.
Ratusan mahasiswa (SAMBO) menggelar aksi unjuk rasa terhadap Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Tri Okta Hendra Yanto, Selasa (27/9). Bertempat di Mabes Polres Halut. Masa aksi menilai Kapolres gagal memimpin dan mengimplementasikan hukum kepada jajarannya usai seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan aparat.
Kordinator Lapangan (Korlap) Adrian Putjutju mengepung pintu masuk Mapolres Halut. Mereka menduga ada pelanggaran HAM yang dilakukan oknum polisi saat menangkap Yulius Yatu alias Ongen, salah satu mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) beberapa waktu lalu. Padahal Yulius sebelumnya mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam aksi tolak kenaikan harga BBM. Setelah itu empat anggota polisi mencari Yulius dan secara brutal menganiaya hingga babak belur. Parahnya Yulius langsung mengalami lumpuh secara fisik maupun non fisik,"Pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan SOP menurut KUHAP 184 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri," tegas Adrian.
Sementara Kapolres Halut AKBP Tri Okta Henri Yanto pada saat hearing bersama masa aksi mengatakan, tuntutan mahasiswa terkait empat anggota yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini, merupakan anggota Samapta Polres Halut. Pihaknya telah memproses empat anggota Samapta Polres Halut tersebut,"Untuk saat aat ini Anggota yang terlibat dalam masalah ini Adalah anggota samapta polres Halut, dan sekarang ada dalam proses pemeriksaan oleh pihak provost polres Halut Untuk dapat mengkomunikasikan mengawal kegiatan Teman teman," ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres Peristiwa yang terjadi ini merupakan murni persoalan pribadi bukan lembaga, karena tindakan ini pribadi Maka bakal diproses berdasarkan aturan yang berlaku,"Diharapakan kepada Teman teman yang butuh informasi segera untuk berkoordinasi dengan pihak yang berwenang atas informasinya yang beredar diluar masala ini. Dugaan adalah proses yang masih dalam tahapan prasangka, dimana terduga Belum tentu tersangka Jika Sudah dijadikan tersangka maka alat bukti sudah terpenuhi dan akan Kami sampaikan kepada rekan rekan masa aksi," akhirinya.(red)
Tidak ada komentar