HALUT, KoranMalut.Co.Id - Rapat paripurna DPRD Halmahera Utara, yang berlangsung di ruang rapat DPRD (1/8) dengan tiga agenda yaitu Penanda...
HALUT, KoranMalut.Co.Id - Rapat paripurna DPRD Halmahera Utara, yang berlangsung di ruang rapat DPRD (1/8) dengan tiga agenda yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2023,Pengajuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2022 dan Pengajuan Ranperda tentang Perubahan Perda no 8 tahun tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD, Janlis Kitong dalam pidatonya menyatakan melalui pembahasan antar kedua lembaga ini, akhirnya rancangan KUS dan PPAS tahun 2023 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna saat ini
Selanjutnya Bupati Ir Frans Manery dalam sambutannya menyatakan Pemerintah kabupaten halmahera utara menyampaikan terimakasih atas terlaksanannya beberapa agenda di hari senin ini. Dan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan yang bolah merespon dengan baik sehingga surat kami nomor 900/590/2022 tanggal 15 juli 2022 boleh ditindaklanjuti dan hari ini kita bersama menandatangani nota kesepakatan.
Anggaran dan plafon anggaran tahun 2023 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri.
Dan dengan adanya perampingan perangkat daerah, yang antara lain adanya penggabungan beberapa OPD dan penambahan satu OPD Yaitu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), maka diharapkan adanya efisiensi anggaran juga ekplorasi terhadap berbagai potensi pendapatan daerah demi menunjang pembiayaan daerah.
Target pendapatan daerah yang diestimasikan pada tahun 2023 sebesar Rp. 1.098.619.104.963,00 (satu triliun sembilan puluh delapan milyar, enam ratus sembilan belas juta seratus empat ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah.
1. Target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 96.976.183.145,00 (sembilan puluh enam milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu, seratus empat puluh lima ribuh)
2. Target pendataan Transfer sebesar Rp.961.234.611.818,00 ( sembilan ratus enam puluh satu milyar, dua retus tiga puluh empat juta, enam ratus sebelas ribu, delapan ratus delapan belas rupiah)
3. Target lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 40.408.310.000,00 ( empat puluh milyar, empat ratus delapan juta, tiga ratus sepuluh ribu rupiah).**(red/tim).
Tidak ada komentar