MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupu...
MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Diketahui, masalah tersebut bermula dari kendaraan roda empat (mobil) jenis Suzuki AllNew Baleno tahun 2018 warna merah Nomor Polisi DG 1171 NB dengan pemilik atas nama Hamsar Hi Endesu salah satu kreditur PT BFI melakukan pinjaman uang.
Namun dengan pinjaman tersebut, pemilik mobil dalam hal ini Hamsar Hi Endesu terlambat lakukan pembayaran atas pinjamannya ke pihak PT BFI Tobelo, sehingga pihak PT. BFI Tobelo melalui Debt collector PT RSG lakukan kerjasama untuk menarik mobil milik Hamsar Hi. Endesu di Morotai secara paksaan di parkiran depan tokoh riski Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, pada Selasa 15 Juni 2022 lalu.
Dari penarikan tersebut, hingga kini istri dari Bapak Hamsar Hi. Endesu, Maswia Sarambae mengaku merasa tidak puas atas sikap yang dilakukan oleh pihak PT BFI yang dinilai telah melanggar aturan ketika mengambil mobil mereka dengan cara paksaan di jalan, pada Selasa (15/6) dua bulan lalu.
Selain itu, dirinya juga bakal melaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan pihak PT BFI melalui pihak Dabt Collector PT RSG Tobelo, karena mengambil mobil dan membawah mobil milik mereka tanpa sepengetahuan mereka.
"Soal penarikan mobil ini, kami akan tetap proses melalui jalur hukum kepada pihak PT BFI Tobelo, sebab mereka ambil mobil dan bawah tanpa sepengetahuan kami", tegas Maswia saat ditemui awak media diarea Wisata Army dock pada, Sabtu (13/08/2022).
Karena, Maswia bilang, kami menilai tindakan yang dilakukan oleh Collektor BFI dan RSG ini sudah mempermalukan kami didepan umum pada waktu mereka mengambil mobil kami, ucapnya
Sementara menurut Maswia bahwa pengambilan mobil kami dijalan itu, pihak Collector PT RSG dan PT BFI tidak menunjukan Surat Sertifikat jaminan Putusan Pengadilan dan tidak langsung datang ke rumah kami. Tetapi, pengambilan mobil itu hanya dijalan lalu dibawah langsung ke kantor polisi, tidak langsung ke rumah kami.
"Jadi, waktu itu dorang ambil tong pe oto di depan tokoh riski dan itu tanpa sepengetahuan kami selaku pemilik oto. Karena saat itu, yang bawa tong pe oto itu si Chandra, lalu Chandra sempat bilang pe dorang kalau boleh jangan dulu bawa ke kantor polisi karena saya harus Kase tau dia pe tuan mobil dulu. Tapi, dari pihak dorang bilang Tara usah nanti so di kantor polisi baru Torang telpon dia pe pemilik oto", ujarnya
Setelah mobil itu dibawah ke kantor polisi, jelas Maswia, anak saya Telpon ke saya bahwa mobil kami sedang di tahan di Polres dari pihak Leasing (PT RSG,red). "Jadi, anak saya Kase tau bahwa kami harus ke kantor untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi, menurut Maswia bahwa kenapa mereka tidak datang dulu ke rumah kami, untuk membicarakan soal penarikan mobil itu, jangan langsung ambil dijalan begitu, kan berarti kami malu, karena mobil itu ambilnya di jalan", katanya
Lanjut Maswia bahwa setelah mobil kami ditahan di Polres, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jum'at (17/6) itu, pihak PT RSG dan PT BFI langsung membawa mobil kami ke Tobelo melalui KM Feri Ngafi. Pada hal, pada waktu mobil kami masih di Polres Morotai, pihak polres dalam hal ini Pak Sibil Siruang bilang bahwa mobil itu tidak langsung dieksekusi ke Tobelo, tapi ditahan dulu di Polres. Tetapi, mereka (PT RSG dan PT BFI,red) secara diam-diam langsung bawah ke Tobelo tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik mobil.
"Nah, inilah yang kami nilai bahwa PT BFI dan PT RSG seakan-akan merampok atau merampas secara paksa. Sebab mereka bawah mobil ke Tobelo tanpa sepengetahuan kami selaku pemilik", ucapnya
Pada hal, kata Maswia bahwa jika kita lihat dalam aturan sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, bahwa ada hal-hal yang telah disepakti terkait dengan proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan: pertama, Adanya sertifikat fidusia. Kedua, Surat kuasa atau surat tugas penarikan. Ketiga Kartu sertifikat profesi. Dan keempat, harus ada Kartu Identitas, ujarnya
Namun, sambung Maswia, bahwa dalam penarikan mobil kami oleh PT RSG dan PT BFI tidak menunjukan Surat Putusan Pengadilan atau sertifkat jaminan dari pengadilan, maka kami menilai ini seakan-akan perampasan atau penjabelan, kesalnya
Maka, tindakan dari PT RSG dan pihak PT BFI ini, kami menilai ini adalah suatu perampasan/perampokan yang telah melanggar undang undang tindak pidana pasal 365,368,378 sesuai undang undang yang di keluarkan oleh Mahkamah konstitusi (MK).
"Ini jelas jelas melanggar karena penyitaan penarikan suatu barang merupakan keputusan dà n kewenangan pengadilan dulu, nanti setelah itu baru ditunjukan kepada kami selaku pihak kreditur, jangan langsung ditarik begitu saja" paparnya
Olehnya itu, kami akan melaporkan mereka sesuai dengan jalur hukum karena mereka juga mengambil mobil kami tanpa sepengetahuan kami, tegasnya
Sementara, dari pihak BFI dalam hal ini PIC Penarikan PT BFI Tobelo, Yusri Rahman saat dikonfirmasi oleh media melalui telpon seluler mengatakan bahwa terkait dengan mobil milik Pak Hamsar Hi. Endesu ini, kami lakukan penarikan karena mereka selama setahun tidak melakukan pembayaran/penyetoran ke kami, sehingga mobil ini kami tarik, ungkapnya
Sebab, menurut Yusri bahwa yang namanya pinjaman uang di kami (PT BFI) atas nama sewa modal usaha, dan itu kontrakan barang OJK, berarti dia menjual ke BFI lalu dia membeli kembali dengan cara kredit.
"Artinya apa, kalau dia saat tunggakan itu walaupun kami tidak menggunakan surat itu, kami ambil dijalan juga tidak apa-apa, karena surat jual itukan milik BFI. Sebab dia pinjam uang dengan kontrakan modal usaha", tuturnya
Maka, Yusri bilang bahwa walaupun tanpa ada surat putusan pengadilan pun tidak jadi masalah. "Biar perlu bapak tanya bapak punya orang-orang hukum sapa paling kuat juga pigi tanya sudah", kata Yusri sembari menyuruh wartawan untuk menanyakan di orang hukum.
Karena, kata Yusri, kalau kembali ke normal putusan pengadilan itu tidak dipakai lagi kalau ada fidusia. Sebab, kecuali kontrak yang ada fidusia itu, seperti membeli mobil baru, itu baru masuk dalam fidusia, jelasnya
Namun, lanjut Yusri bahwa kami tetap memberlakukan sistem fidusia, karena Bapak tidak tau tentang bagaimana penarikan itu, paparnya sembari menyampaikan kepada wartawan bahwa wartawan tidak mengetahui soal masalah itu.
Makanya, dengan kelalaian dari pihak kreditur dalam pembayaran, sehingga kami lakukan penarikan. "Karena kalau kreditur dia lalai dalam pembayaran kita akan tarik mobil, cetusnya
Dan bahkan kami juga sudah pernah memberikan SP1 untuk peringatan kepada kreditur. Sebab mobil itu sudah satu tahun tunggakan, jadi kami berika SP1 diawal-awal bulan. Sebab, Yusri mengungkapkan bahwa mereka itu sudah di kasih waktu, tapi ya karena tidak ada pembayaran akhirnya kami tarik langsung. Karena tunggakan mereka itu sudah satu tahun tidak dibayar, terangnya
"Kan pembayaran mereka itu perbulan sekitar Rp 5 juta, tapi karena lalai akhirnya kami tarik, dan mungkin pada bulan ini batas waktunya, setelah itu kalau tidak bayar maka mobil ini akan kami lelang atau jual lagi", pungkasnya**(red)
Tidak ada komentar