HALTIM, KoranMalut.Co.Id - Berdasarkan SK (TMT) terhitung mulai tgl 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Januari 2027. Idealnya waktu dikeluarka...
HALTIM, KoranMalut.Co.Id - Berdasarkan SK (TMT) terhitung mulai tgl 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Januari 2027. Idealnya waktu dikeluarkannya SPMT itu 1 bulan. Kalaupun lebih dari 1 bulan maka akan dirapel. Sedangkan SPMTnya dikeluarkan di tanggal 29 Juli 2022 otomatis surat perintah menjalankan tugasnya terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022.
Tapi Gajinya tidak rapel, karena berdasarkan dari dikeluarkannya SPMT. Maka dibuatlah surat perjanjian kerja baru oleh pemerintah daerah yaitu diperpanjang masa kontrak kerjanya yaitu sampai Agustus 2027. Pemerintah pusat salurkan gaji yaitu terhitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Jan 2027. Terus Februari 2027 sampai Agustus 2027 siapa yang bayar ?
Sedangkan pemerintah suda salurkan anggaran sebesar 14 kali gaji (1 tahun gaji) ke daerah,berdasarkan surat kementrian keuangan RI tertanggal 13 Desember 2021 No.S-204/PK/2021.
Mohon perhatian untuk teman" ASN PPPK THP 1&2 pasca terima SK. Opsi 1 : TMT tugas 1 Agustus 2022 ditindaklanjuti dengan SPMT kepsek lalu proses gaji mulai jalan.
Opsi 2 : Teman-teman tetap bersikukuh dengan TMT pengangkatan 1 Pebruari dan 1 Maret 2022 tetapi harus menyurat ke BKN regional XI Manado via BKD haltim sambil menunggu jawaban BKN tetapi proses gajinya tidak jalan karena ada tuntutan teman teman.
Dari opsi di atas tinggal memilih. Sulit diterima memang karena teman" sudah menjalankan tugas pasca pemberkasan dengan harapan proses SK cepat rampung, namun terkendala banyak hal jadi SK molor cukup lama tapi itulah faktanya.
"Jadi harapan saya teman teman so jadi ASN dan nanti tau bahwa berpemerintah itu seperti ini. Demi kelancaran proses selanjutnya teman teman pikir matang matang segera proses yang sementara berjalan atau menunggu jawaban (rapelan) tapi harus berhenti disini". Ujarnya, Salah satu peserta lulusan P3K yang enggan disebut namanya.**(red/tim)
Tidak ada komentar