TALIABU, KoranMalut.Co.Id - Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) resmi di...
TALIABU, KoranMalut.Co.Id - Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) resmi ditetapkan tersangka.
Pelaku berinisial US (50) merupakan warga asal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Pelaku ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat, sejak Februari 2022 kemarin.
Tersangka diproses karena tidak mengantongi izin pengangkutan BBM dari Dinas terkait.
Modus tersangka membeli dan menjual BBM dari Banggai Laut menjual ke pelosok-pelosok Desa hingga ke Taliabu, menggunakan kapal miliknya.
BBM yang diangkut tersangka berjenis bio Solar sebanyak 390 liter lebih dan Pertamax 1.700 liter lebih.
Polisi kemudian menyerahkan berkas tahap dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Kamis (11/08/2022) kemarin.
"Diduga penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin niaga dan minyak bumi, dari Banggai ke beberapa Desa hingga ke daerah Taliabu,"ungkap Kepala Kejari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, Jum'at (12/08/2022).
Dari tersangka, Kejari telah menyita barang bukti berupa 1 unit kapal dan puluhan jerigen berisi BBM.
"Barang bukti itu awalnya 3 ribu liter lebih (Total BBM). Karena ada penyusutan itu sisa lebih kurang seribu satu ton lebih," katanya.
Sementara itu, Kejari Taliabu bakal melakukan persidangan kasus ini dalam waktu dekat.
"Insya Allah, kita akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bobong," bebernya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.**(fr)
Tidak ada komentar