TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyoroti semua bangunan baru di Tobelo...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyoroti semua bangunan baru di Tobelo Kabupaten Halut. Sorotan itu, KNPI mendesak Pemerintah daerah (Pemda) untuk menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki IMB.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah KNPI Halut Mirzan Salim mendesak Pemda Halut agar segera menertibkan bangunan tanpa ada IMB. Sebab bangunan tanpa IMB itu, tidak masuk dalam kualifikasi bangunan yang layak. Selain itu, Pemda juga dapat menekan angka PAD melalui retribusi bangunan," Kami mendesak Pemda segera menertibkan Bangunan tanpa IMB, hal ini untuk menekan angka pemasukan PAD melalui retribusi," Ujarnya.
Ia menjelaskan Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan, UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"Atas dasar itu kami mendesak Pemda halut untuk menertibkan, sebab banyak bangunan termasuk ruko di depan hotel marahai Park juga tidak ada papan IMB," akhirinya.**(red/tim)
Tidak ada komentar