TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama DPRD Selasa (30/08) telah menandatangani no...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama DPRD Selasa (30/08) telah menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau KUA dan Prioritas, serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD P) tahun 2022. APBD P yang dirancang itu mengalami Devisit senilai Rp. 123 Miliar lebih. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) alami kenaikan.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Bupati Halut Ir Frans Manery, Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong, Wakil Ketua I Asrul Suaibun, Wakil Ketua II Inggrid Paparang dan disaksikan sejumlah anggota DPRD Halut beserta tamu undangan lainnya, dalam rapat persidangan paripurna di gedung paripurna DPRD Halut.
Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong dalam pidatonya mengatakan, dalam rangka rancangan perubahan APBD tahun 2022 dimasa sidang ketiga tahun ini Bupati telah mengajukan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022 dalam rapat paripurna bertanggal 1 Agustus 2022.
"Kedua dokumen ini telah ditindaklanjuti oleh lembaga ini melalui pembahasan, baik secara internal dengan komisi DPRD maupun badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah," ujarnya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Melalui pembahasan antar dua lembaga ini, akhirnya rancangan perubahan KUA dan PPAS disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD,"Atas nama pimpinan DPRD kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan pimpinan dan anggota komisi, pimpinan OPD, Banggar DPRD dan Ketua TPAD yang telah serius menyelesaikan agenda ini, sehingga hari ini bisa diparipurnakan," kata Janlis.
Sementara itu, Bupati Halut, Ir Frans Manery mengatakan, dibeberapa waktu lalu Pemda telah menyampaikan draf kebijakan umum anggaran perubahan dan prioritas plafon anggaran sementara APBD perubahan tahun 2022 yang merupakan siklus pembangunan daerah. Hal itu kata dia, tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, sebagaimana di tahun ini melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022,"pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 40.408.310.000,00. Mengalami kenaikan pada APBD perubahan tahun 2022 proyeksi target belanja sebesar Rp. 1.415.861.431.563,00. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 267.461.085.641,00. Sehingga, defisit adalah sebesar Rp. 123.690.776.440,00," Jelas Bupati.
Orang nomor satu di Pemkab Halut ini juga menyampaikan, pendapatan daerah yang di proyeksikan pada APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp. 1.292.170.655.123,00 dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 195.315.584.232,00. Dengan rincian, pendapatan asli daerah sebesar Rp. 187.954.734.931,00. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 62.742.585.858,00. Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.063.807.610.192,00. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 132.572.998.374,00,"Pembiayaan daerah terdiri dari jumlah penerimaan pembiyaan pada APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp. 123.690.776.440,00. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp. 23.689.655.172,00. Sehingah sisa lebih anggaran tahun berkenan (Silpa) sebesar Rp. 0,00,", Akhirinya.**(red/tim)
Tidak ada komentar