Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Aksi Desak Bupati Nonaktifkan Kades Wainib Nyaris Bentrok

SANANA, KoranMalut.Co.id - Masyarakat yang tergabung dalam Fron Rakyat Wainib Bersatu (FRWB) menggelar aksi didepan kantor Desa Wainib, Keca...


SANANA, KoranMalut.Co.id - Masyarakat yang tergabung dalam Fron Rakyat Wainib Bersatu (FRWB) menggelar aksi didepan kantor Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)

Unjuk rasa yang dilakukan Warga di depan kantor Desa tersebut terjadi perdebatan panas antara Warga dan perangkat Desa. Akibat Perangkat Desa yang mencoba menghalangi aksi yang dilakukan FRWB, adu jotos terjadi dan sulit dibendung 

Protes Warga itu akibat adanya kebijakan Kades Wainib yang dinilai cacat Hukum. Hal tersebut dikatakan lansung oleh Kordinator aksi, Rusdianto Umagap kepada media, Senin (29/8/2022).

"Rakyat Mendesak Bupati Kepulauan Sula Segera Menonaktifkan Kepala Desa Wainib, Arman Duwila, yang melabrak Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam permendagri nomor 67 Tahun 2017,"sebut Temi, sapaan akrab Rusdianto.

Tak hanya itu, Temy menyebut, tindakan pemberhentian sejumlah perangkat Desa oleh Kades Wainib melanggar Hukum. Sehingga dirinya meminta segera melakukan pembatalan atas surat keputusan (SK)

Rusdianto juga menyebutkan pembayaran upah petugas yang mengontrol air bersih (Pamsimas) tidak sesuai.

“Awalnya insentif Pamsimas awalnya satu triwulan Rp600 ribu, tetapi setelah Arman menjabat kepala desa, insentif Pamsimas satu triwulan dibayar hanya Rp400 ribu, inikan ada indikasi korupsi,” ucapnya

Begitu juga dengan insentif guru mengaji yang satu triwulan harusnya diterima sebesar Rp600 ribu, sekarang bervariasi menjadi Rp400 ribu dan Rp300.

“Ini semua dilakukan tanpa ada musyawarah bersama masyarakat untuk membahas terkait hal tersebut. Ada dua orang yaitu Fadli IPa dan Lili Duwila tidak diberikan insentif sama sekali,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Rusdianto nama-nama penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 sebagian telah dihapus oleh kepala desa dan digantikan dengan nama-nama yang baru.*(ikd)

Tidak ada komentar