Amanah Upara; Dosen Ummu Ternate "Polemik Pemindahan Ibukota Negara Baru "Nusantara" KoranMalut.Co.Id - Isu pemindahan ibu ...
"Polemik Pemindahan Ibukota Negara Baru "Nusantara"
KoranMalut.Co.Id - Isu pemindahan ibu kota negara bukanlah isu baru. Isu tersebut sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Dengan demikian, pemindahan ibu kota negara merupakan visi-misi Indonesia dalam membangun pemerataan pembangunan di Indonesia. Jika selama ini kalau hanya Jakarta, Jawasentris sementara pertumbuhan penduduk semakin meningkat besar. Jakarta dan Jawa tidak bisa akan menampung, kalau pusatnya hanya semua di Jakarta. Oleh karena itu, perlu membagi dan melahirkan episentrum baru di daerah lain di Sumatra, Sulawesi (Indonesia Timur) setelah Kalimantan dijadikan ibu kota negara.
Tahun 2022 RUU IKN yang telah disepakati menjadi Undang-Undang IKN merupakan sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru. Setelah diundangkan UU IKN apa pekerjaan rumah pemerintah sudah selesai, tentu tidak masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Seperti adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota.Terutama skema pembiayaan harus dibicarakan pemerintah dengan DPR. Apalagi saat ini APBN 2022 sudah disahkan oleh DPR, tentunya anggaran pembangunan ibu kota baru belum termuat dalam APBN 2022 tersebut. Anggaran pembangunan ibu kota negara baru akan dimuat dalam APBN perubahan sekitar bulan Juli atau Agustus 2022, artinya waktu pemerintah Jokowi untuk membangun IKN tidak lagi maksimal 2 tahun hanya sekitar satu tahun setengah. Anggaran yang direncanakan BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) untuk membangun ibu Kota negara baru sekitar 400 Triliun lebih.
Dengan demikian, mungkinkah ambisi presiden Jokowi untuk merayakan ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus 1945 pada tahun 2024 di ibu kota negara baru Nusantara di Kalimantan dapat terwujud. Bisa ya bisa juga tidak, tapi perlu optimis untuk membangun ibu kota negara baru. Dari awal pemerintah sudah mengatakan bahwa membangun ibu kota negara selain menggunakan APBN pemerintah juga akan melibatkan pihak swasta dan investor untuk membangun infrastruktur ibu kota negara baru. Namun saat ini ada tiga tantangan besar pemerintah yang boleh jadi akan menghambat pembangunan ibu Kota negara baru yakni hutang luar negeri Indonesia sudah mencapai 7000 Triliun, APBN mengalami defisit 4,8% normalnya seharusnya diangkat 3,1% dan virus corona semakin tinggi.
Namun suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, saat ini ruang perdebatan itu sudah tuntas karena DPR sudah mengesahkan UU IKN, tugas dan tanggungjawab pemerintah Jokowi harus bekerja keras untuk membangun ibu kota negara baru Nusantara di Kalimantan. Namun perlu membuka ruang publik bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik dan saran kepada pemerintah dalam membangun ibu kota negara, karena ibu kota negara bukan milik segelintir orang tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, perlu transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. Harapannya supaya kedepan pembangunan ibu kota negara baru kedepan jauh lebih baik, maju, bersih, aman, adil dan lebih nyaman dari Jakarta.(**)
Tidak ada komentar