Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sekwan; Reses Anggota DPRD Harus Menyerap Aspirasi Masyarakat Selama 8 Hari

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) sejak tanggal 1 sampai dengan 8 Juli 2022 ini sesuai dengan perundang-undang...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Anggota DPRD Halmahera Utara (Halut) sejak tanggal 1 sampai dengan 8 Juli 2022 ini sesuai dengan perundang-undangan melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstituen, yang dikenal dengan kegiatan reses anggota DPRD.

Dari Hasil jaring aspirasi anggota DPRD ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.

Dalam melaksanakan reses masa sidang ke II tahun 2022 ini setiap anggota DPRD Halut berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi di setiap titik pertemuan di daerah pemilihan masing-masing.

"Selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat dengan konstituennya", ujar Sekwan Mus Pasimanyeku Ketika di konfirmasi media ini senin (4/7/22) di Kantor Bupati Halut.

Selain itu, lanjut Mus, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihan. 

Permasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk kemudian dibahas secara komisional atau di kantor DPRD.

"Reses anggota DPRD ini di lakukan selama delapan hari untuk menjaring aspirasi, setalah reses pihaknya akan kembali membuka sidang tahap tiga pada pekan depan, "jelasnya.

Dirinya berharap anggota DPRD dapat membawa aspirasi masyarakat ketika di lakukan sidang RKPBD, sehingga keluhan masyarakat bisa terwujud.

"Setalah reses ini DPRD harus menyampaikan apa yang menjadi keluhan di masyarakat, agar masalah sosial bisa terjawab melalui reses yang di gunakan", tuturnya.**(red).

Tidak ada komentar