Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pernyataan Pemkot Ternate : Walikota Lemah dalam Menyelesaikan Persoalan Masyarakat

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Tanah adalah salah satu aspek penting dalam bidang agraria yang menyangkut hajat hidup orang dalam kehidupan ber...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Tanah adalah salah satu aspek penting dalam bidang agraria yang menyangkut hajat hidup orang dalam kehidupan bermasyarakat, sosial, budaya, lingkungan, ekonomi dan politik.

Dengan demikian objek tanah renyah terhadap konflik Horizontal baik orang per orang maupun kelompok.

Sedemikian pentingnya urusan tanah, hingga dalam pasar 33 UU 1945 Ayat 3 negara dengan tegas menjelaskan bumi, air beserta isinya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Di Indonesia urusan-urusan pemerintah di bagi berdasarkan tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, termasuk urusan Pertanahan/tanah.

Pemerintah pusat berwenang mengatur urusan-urusan pertanahan lewat kementrian ATR/BPN dengan membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan Pertanahan.

Pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten/kota bertanggung jawab dalam hal urusan-urusan pertanahan salah satunya soal konflik agraria di daerah masing-masing.

Hal ini di tegaskan dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa urusan Pertanahan merupakan urusan konkuren pemerintah daerah. Oleh dari itu pemerintah daerah mempunyai peran penting soal penyelesaian sengketa tanah.

Saiful Amarullah salah satu warga mangga dua kepada media ini Kamis (21/7) Mengatakan bahwa, Dari penjelasan di atas, maka pernyataan Walikota Ternate, lewat Kabag Humas dan Protokoler Setda Kota Ternate yang menegaskan bahwa tak akan membantu warga kelurahan mangga dua Utara perihal konflik tanah yang terjadi merupakan bentuk diskriminasi dan lepas tangung pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi di kota Ternate., Tegasnya.

"Seharusnya pemerintah kota Ternate berperan aktif untuk menyelesaikan permasalah ini, dengan membuka ruang-ruang komunikasi, mediasi untuk memberikan pandangan dan solusi bukan malah lepas tangung jawab kayak gini"

"Betul masalah lahan ini merupakan masalah privasi tapi Pemkot juga harus berani bicara, bahwa Sertifikat atas nama Andi Cakra itu terbit di atas laut, dan laut itu tidak bisa di keluarkan sertifikat, walikota tau itu laut", ujarnya.

Permasalahan lahan itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan rentan terhadap konflik. Oleh dari itu peran pemerintah sangatlah pentin, akhirinya**(red).

Tidak ada komentar