Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pemda Morotai Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berdasarkan SKB 3 Menteri 2022

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) menetapkan jadwal hari libur Nasional da...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) menetapkan jadwal hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagaan Kerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021 dan Nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September tahun 2021.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Morotai, Ailan Gorahe kepada media ini Senin (4/7/22), mengatakan bahwa, jadwal penetapan hari libur ASN itu berdasarkan keputusan 3 Menteri.

"Jadi, hari libur itu di sesuaikan dengan keputusan tiga Menteri, maka untuk jadwal libur ASN Pulau Morotai di mulai pada tanggal 9 Juli 2022", ucapnya 

Ditanya, berarti untuk ASN sendiri tidak bisa berlibur diluar Morotai?

Menurutnya, diluar hari yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022, aktivitas kerja kembali seperti biasa. "Bisa berlibur asal waktunya kerja, ya kerja", terangnya.**(rg).

Tidak ada komentar