MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Musyawarah Kelompok Penggalian Gagasan di Balai Desa Morodadi RT.06 (SP-3 Poporoco) Kecamatan Morotai Selatan Ka...
MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Musyawarah Kelompok Penggalian Gagasan di Balai Desa Morodadi RT.06 (SP-3 Poporoco) Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai dengan tema, "Musyawarah Kelompok Penggalian Gagasan Penyusunan RPJM-DES Desa Morodadi Periode 2022-2028."
Saya sangat berbahagia bisa ketemu dengan warga saya di RT 06. Saya hadir disini untuk menjalankan roda pemerintahan sebagai kepala desa salah satunya kegiatan yang kita laksanakan pada malam hari ini.
Sesuai dengan tema,"Musyawarah Kelompok Penggalian Gagasan Penyusunan RPJM-DES Desa Morodadi Periode 2022-2028".
Perlu saya jelaskan sedikit terkait RPJM-DES, Kepala desa terpilih yang sudah dilantik wajib hukumnya untuk menyelesaikan dokumen RPJM-DES menurut aturan perundang-undangan Desa., Kata kades
Dan itu menjadi pedoman seorang kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, teruma pembangunan di desa sesuai dengan usulan masyarakat bukan sesuai selera kepala desa atau bisikan dari tim-tim sukses kepala desa.
"Saya ingin mari kita sama-sama belajar bagaimana menjalankan roda pemerintahan sesuai alurnya. Dalam RPJM-DES itu sendiri, semua keluhan bapak ibu itu diusulkan. Kita tugasnya mendengar dan menampung aspirasi daripada masyarakat".
Teman-teman yang duduk di depan bapak ibu ini, mereka tim terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat pada beberapa hari lalu. Tugas mereka akan mengedukasi bapak ibu secara singkat kemudian merangkul semua usulan-usulan bapak ibu.
Segala unek-unek bapak ibu yang terpendam selama ini silahkan di usulkan, mudah-mudahan kedepan dapat kita realisasikan. Tetapi ingat, usulannya harus sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Usulan bapak ibu akan disusun di dokumen RPJM-DES ini, apabila dana desa bisa membiayai maka kita biayai lewat dana desa. Kalaupun dana desa tidak mampu membiayai, maka kita usulkan ke pemerintah daerah. Itu yang pertama.
Yang kedua, program dalam sistem pemerintahan itu ada tiga. Yakni program kepala desa, program daerah dan program nasional. Disitu nanti kita selaraskan dan mudah-mudahan semua usulan bapak ibu bisa tercover dan dapat direalisasikan terutama kebutuhan-kebutuhan yang sangat urgen.
Sekedar informasi, bahwa kita masih punya dana desa. Untuk dana desa di tahun 2022 ini sudah diatur dalam Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang keuangan dana desa tahun 2022.
Lanjut Dia, Perlu saya sampaikan ini agar tidak menjadi isu liar. Dana desa tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur tetapi disitu ada belanja pegawai kurang lebih 500 juta, BLT hampir 300 juta, Covid 50 sekian juta belum operasional-operasional lainnya.
Adapun persentasenya, 40% dari total anggaran dana desa tersebut di tahun ini digunakan untuk BLT, 8%-nya untuk penanggulangan Covid, 20% untuk pemberdayaan masyarakat. Jadi memang kita tidak bisa bikin unek-unek disitu.
Olehnya itu disaat kampanye kemarin saya tidak berani menjanjikan apapun ke bapak ibu sebab konsekuensinya berat. Berani saya menjanjikan sesuatu maka jelas itu bohong karena juknisnya sudah di atur oleh pemerintah pusat. Jelasnya.
Harapan kita, mudah-mudahan di tahun 2023 sudah tidak ada lagi Covid agar kita bisa mengcover kebutuhan bapak ibu.
Penyampaian Gagasan Ketua Tim RPJM-DES Desa Morodadi, Amrin Djorame yang intinya sbb :
Dalam struktur RPJM-DES, Kepala desa selaku pembina. Kami merupakan keterwakilan dari masyarakat untuk menggali aspirasi masyarakat terkait permasalahan yang ada di desa.
Tugas kami menyelaraskan arah kebijakan pembangunan antara Kabupaten dan desa, mengkaji keadaan desa, menyusun dan menyempurnakan rancangan RPJM-DES.
Ini merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat sebesar-besarnya dan kemakmuran desa. Sebagai langkah awal perlu adanya perencanaan yang baik dan matang untuk mencapai upaya pembangunan desa.
Hal ini tentu diperlukan pula keterlibatan BPD dan masyarakat secara partisipatif dalam menjalankan proses penggalian gagasan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kades, hasil musyawarah ini nantinya kita kaji untuk dijadikan acuan penyusunan pembangunan jangka menengah selama 6 tahun sesuai visi misi Kepala desa.
Penyampaian Usulan Masyarakat Desa Morodadi RT.06 (SP-3 Poporoco) antara lain sbb : 1 Paket Gedung TPQ, 1 unit Gedung PAUD., 1 paket sarana olahraga., 5 unit Mesin Paras., 50 buah tempat sampah., 200 meter jalan sirtu., 1 paket perpustakaan., 100 meter perluasan jalan mesjid., 1 paket peralatan dapur., Lampu jalan, Drainase., Gorong-gorong, Meja Kursi., Sound Sistem., Biaya 3 Kelompok UKM, Lahan Tani, Pengadaan bibit.
Kesimpulan Musyawarah Sbb :, Semua usulan masyarakat akan dituangkan dalam RPJM-DES untuk kemudian direalisasikan secara bertahap bagi yang sesuai sasaran. Penandatangan berita acara pada Pukul : 23.00.WIT sebagai penutup musyawarah.**(red).
Tidak ada komentar