SANANA, KoranMalut.Co.Id - Ketua terpilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Zaitun...
SANANA, KoranMalut.Co.Id - Ketua terpilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Zaitun Nurlatifa, menyoalkan SK ketua BPD yang dikeluarkan Bupati, Fifian Adeningsi Mus.
Pasalnya, yang terpilih sebagai ketua BPD secara aklamasi ialah Zaitun Nulratifa dengan Suara terbanyak, yakni empat suara dari tujuh anggota BPD terpilih. Dan hak itu juga terlampir dalam musyawarah BPD berdasarkan hasil pleno pemilihan penetapan ketua BPD.
Namun anehnya, SK ketua BPD yang di keluarkan Bupati Kepulauan Sula dengan Nomor: 84.2 Tahun 2022, tertanggal 17 Mei 2022, itu atas nama Jafar Umasangaji. Padahal, Jafar Umasangaji itu tidak mencalonkan diri sebagai ketua BPD Desa Mangon.
"Tapi kok, tiba-tiba saya dan teman anggota BPD dapat surat keputusan dari bupati, Jumat (8/7/2022) kemarin, disitu tercantum nama Jafar Umasangaji. Disitu saya merasa lucu begini, Jafar Umasangaji itu tidak pernah mencalonkan diri sebagai ketua, kok tiba-tiba dia di SK kan sebagai ketua,"kata zaitun, Sabtu (9/7/2022).
Sebagai ketua terpilih, Zaitun merasa tak terima dan merasa kecewa dengan hasil SK yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Sula. Sebab menurutnya, SK ketua BPD yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Sula itu tidak sesuai dengan hasil pleno pemilihan penetapan ketua BPD.
Maka untuk itu, tambahnya, pihaknya akan bertemu dengan instansi-instansi terkait seperti, Camat, Bagian Pemerintahan, dan Komisi I DPRD Kepulauan Sula, untuk membicarakan masalah SK yang diterbitkan. Karena tidak sesuai dengan berita acara pleno penetapan.
"Jadi kalau kita membicarakan masalah ini dan tidak ada respon baik dari instansi-instansi terkait, maka kita akan bawah ke ranah hukum. Karena ini hak saya dan teman-taman lainnya,"tandasnya.**(Rs).
Tidak ada komentar