Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kantor Kanwil BPN Malut, Gelar Bimtek, "Tanahku Berjaya, Masyarakatku Sejahtera”

Penulis; Ir. Samsul Sunaidi. ST. MSP, ( Supervisor Field) Staff Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara  Angota Ikatan Ahli Perencan...

Penulis; Ir. Samsul Sunaidi. ST. MSP, (Supervisor Field) Staff Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara 
Angota Ikatan Ahli Perencana Indonesia  Provinsi Maluku Utara.

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara menggelar Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Penanganan Akses Refroma Agraria Tahun 2022 Secara Daring/Zoom di Ruang rapat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara. Senin 20 Juni 2022

Bimtek dengan tema; “Tanahku Berjaya, Masyarakatku Sejahtera” ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memahami secara terintegrasi dan terstruktur mengenai kegiatan penanganan akses pertanahan yang nantinya akan dilaksanakan kepada masyarakat. 

Kegiatan ini diikuti oleh 36 peserta secara daring yang berasal dari Kantor Pertanahan dan Organisasi Perangkat Daerah yang tergabung dalam PLH Gugus Tugas Reforma Agraria (Satgas GTRA) ditingkat Provinsi dan Kab/kota yang terdapat kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria pada tahun 2022, yaitu (Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Pulau Morotai). 

Pada Bimtek kali ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten dibidangnnya. Yakni Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/  Badan Pertanahan Nasional, yang diwakili oleh Bpk Enang Setiawan, S.H selaku kepala subdirektorat pengaturan dan pengelolaan akses reforma agraria,

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara/ Mewakili Bpk Ibrahim Asnawi, S.Pi. dengan Materi Pemberdayaan Tanah Masyarakat Nelayan,

Pegiat Pemberdayaan Universitas Khairun Kota Ternate, Bpk Maulana Ibrahim, S.T.,M.T.,Ph.D. dengan Materi bergiat bersama warga,

Dan Pegiat Pemberdayaan dari Komunitas Kabong Cahaya dengan Materi PETANI MILENNIAL, Bpk  GALING R. KALAM, S.H.

Kegiatan yang  diawali dengan Sambutan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Bpk Dwi Hary Januarto, S.H.,M.Si. yang sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Bpk Abdul Azis, S.H., M.Kn untuk membuka acara Bimbimngan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Provinsi Maluku Utara Tahun 2022

Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kab/Kota, turut serta memberikan kontribusi terbaik dalam melaksanakan penataan akses (pemberdayaan masyarakat) berbasis pemanfaatan tanah.

Konsep reforma agraria, dalam hal ini merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria merupakan kombinasi kegiatan penataan aset, yakni penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan, dengan penataan akses berupa pemberian pendampingan bagi subyek agar dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal.

Menurut Gunawan Sumodiningrat, bahwa arah pemberdayaan masyarakat secara umum berpangkal pada dua sasaran utama, yaitu : Pertama, melepaskan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan. Kedua, mempererat posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan. Untuk sampai pada dua sasaran tersebut, maka proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: (1) Inisial: dari pemerintah, oleh pemerintah dan untuk rakyat, (2) Partisipatoris : dari pemerintah bersama masyarakat, oleh pemerintah bersama masyarakat, untuk rakyat, (3) Emansipatori: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan didukung oleh pemerintah bersama rakyat. Dengan demikian, peran serta pemerintah untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian masyarakat sangat diperlukan dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tentunya diinisiasi langsung oleh pemerintah setempat.

"Keberhasilan pemberdayaan tanah Masyarakat harus mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan terkait di tingkat daerah bersama dengan stakholder dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan melakukan kesepakatan lokasi yang diintegrasikan dengan pembiayaan dan bantuan pemerintah, termasuk dari ATR/BPN melalui Redistribusi tanah dan  legalisasi aset (Penataan Aset) yang akan ditindaklanjuti intervensi dari dinas/OPD terkait (Penataan Akses) sehingga tujuan Tanahku Berjaya, Masyarakatku Sejahtera dapat tercapai,".

Dalam bingkai Reforma Agraria yang merupakan wujud Nawacita Bpk Presiden Joko Widodo yaitu, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, komitmen untuk menjalankan restrukturisasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah. 

Dalam tataran operasional, reformasi agraria dilaksanakan melalui legalisasi aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan warga memanfaatkan tanah secara maksimal.

Program pemberdayaan Tanah Masyarakat banyak diarahkan pada masyarakat desa atas dasar pertimbangan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan, baik menyangkut masalah pengetahuan, ketrampilan, fasilitas maupun kemampuan ekonomi. Untuk itu proses pemberdayaan juga perlu dilakukan secara menyeluruh dalam berbagai aspek baik sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana serta ekonomi.

Penataan Reforma agraria dilaksanakan secara berkelanjutan. Input dalam kegiatan penataan agraria ini adalah data spasial dan tekstual mengenai ruang, tanah dan penduduk. Sedangkan outputnya adalah tanah untuk kemakmuran rakyat berupa kepastian hak dan kesejahteraan rakyat. Penataan penggunaan tanah dalam sistem penataan agraria berkelanjutan ini bertujuan agar setiap penggunaan tanah dapat dilakukan secara efisien, efektif dan berdaya guna serta berhasil guna.

Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan pemberdayaan Tanah masyarakat yakni mengarahkan masyarakatnya pada kemandirian dan pembangunan demi terciptanya kemakmuran didalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, pemberdayaan tanah masyarakat berarti tidak bisa dilepaskan dan diserahkan begitu saja kepada masyarakat yang bersangkutan. Pemberdayaan tanah masyarakat yang optimal agar mampu memberdayakan diri menjadi lebih baik harus dengan terlibatnya pemerintah Daerah secara optimal dan mendalam.

Dengan adanya bimbingan teknis ini diharapkan akan menjadi pintu Kerjasama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Kantor Pertanahan, lintas kementerian, lembaga, Pemda, stekholder dan lemabaga keuangan serta bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memahami secara terintegrasi dan terstruktur mengenai kegiatan penataan akses pertanahan yang nantinya dapat dicapai melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian masyarakat yang kokoh yang berlandaskan keunggulan kompetitif yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. sehingga tujuan Tanahku Berjaya, Masyarakatku Sejahtera dapat tercapai di Wilayah Provinsi Maluku Utara,".**(red/km).

Tidak ada komentar