SANANA, KoranMalut.Co.Id -- Camat Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Sumarni Temarut, diduga merubah atau mengganti daftar berita acara has...
SANANA, KoranMalut.Co.Id -- Camat Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Sumarni Temarut, diduga merubah atau mengganti daftar berita acara hasil pleno pemilihan penetapan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangon.
Padahal, dalam daftar berita acara hasil pleno pemilihan penetapan ketua BPD Desa Mangon, yang dimasukkan ke Kantor Camat Sanana, Zaitun Nurlatifa yang terpilih sebagai Ketua BPD dengan didukung empat suara dari tujuh anggota BPD terpilih.
Namun tiba-tiba, SK ketua BPD yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Sula dengan Nomor: 84.2 Tahun 2022, bukan lagi atas nama Zaitun Nurlatifa, namun atas nama Jafar Umasangadji.
"Padahal, Jafar Umasangaji itu tidak mencalonkan diri sebagai ketua BPD Desa Mangon, dia hanya diangkat menjadi Wakil Ketua BPD. Tapi, kok tiba-tiba dia di SK kan sebagai ketua BPD, ini kan aneh,"kata Zaitun, kepada koranmalut.co.id, beberapa hari lalu.
Camat Sanana, Sumarni Temarut, saat dihubungi media ini Selasa (12/7/22) mengatakan meskipun Zaitun Nurlatifa mendapat suara terbanyak dalam pleno pemilihan penetapan ketua BPD, namun ia tidak bisa menduduki jabatan sebagai ketua. Karena dia hanya mejadi keterwakilan perempuan sebagai persyaratan dalam pemilihan BPD.
"Perempuan itu hanya keterwakilan, dia tidak bisa menjadi ketua BPD. Itu sudah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jadi, hanya perwakilan perempuan, tapi tidak bisa menjadi ketua", tandasnya.**(rs).
Tidak ada komentar