Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bupati Halut Larang Jual Eceran BBM Subsidi Pertalite

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara resmi mengeluarkan edaran penertiban penjualan pertalite dan pertamax...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara resmi mengeluarkan edaran penertiban penjualan pertalite dan pertamax yang dijualan secara eceran. Hal tersebut disampaikan melalui edaran Bupati Halut Ir. Frans Manery nomor 451/606 tertanggal 19 Juli 2022 tentang tertib penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Bupati dalam edaran tersebut mempertimbangkan terkait dengan ketersediaan stok BBM di Halut serta menunjang distribusi ataupun penggunaan yang merata bagi kebutuhan masyarakat. 

Dari edaran itu, ada 4 poin yang ditegaskan Bupati diantaranya dilarang melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi yang tidak memiliki ijin. Begitupun, penjualan BBM eceran hanya diperbolehkan untuk Pertamax yang merupakan BBM bukan subsidi. 

Selain itu, Satpol-PP, Dishub dan instansi terkait serta TNI-POLRI akan melaksanakan penertiban ditempat penjualan eceran. Sementara itu, surat edaran disampaikan sebagai bentuk sosialisasi selama 3 hari kepada masyarakat yang selanjutnya akan dilakukan penertiban.**(jf

Tidak ada komentar