Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Aksi Samurai Morotai Desak PT. Labrosco Angkat Kaki Dari Morotai

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Aktivis Samurai Distrik Unipas Pulau Morotai Maluku Utara, menggelar aksi unjukrasa desak dan meminta Pj Pupati...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Aktivis Samurai Distrik Unipas Pulau Morotai Maluku Utara, menggelar aksi unjukrasa desak dan meminta Pj Pupati Pulau Morotai, M. Umar Ali segera menindak PT. Labrosco angkat kaki dari Pulau Morotai. 

Aksi digelar di depan Kantor Bupati Pulau Morotai itu, dengan spanduk bertuliskan "PT. Labrosco Segera Angkat Kaki Dari Mororotai"

Aksi di koordinir oleh Subhan Buton itu, menegaskan, kepada Pj Bupati Pulau Morotai secara ilegal itu, disetop atau angkat kaki dari Morotai. 

"Samurai Maluku Utara ingin menyampaikan kepada Bupati Pulau Morotai bahwa penambangan pasir oleh PT Labrosco di Morotai secara ilegal terlebih khususnya di Desa Sambiki Baru itu meresahkan warga", ucap Subhan. 

Penambangan pasir dilakukan oleh PT Labrosco itu, Subhan bilang, telah melakukan keresahan dan kerugian terhadap lingkungan masyarakat Pulau Morotai serta berdampak panjang. 

"Ini dampaknya 10 tahun akan datang terjadi abrasi pantai yang makin parah di Desa Sambiki Baru, dan merugikan masyarakat dari segi Ekonomi, karena hasil penanaman kelapa di pesisir pantai Desa Sambiki Baru banyak rubuh dan kehilangan pohon kelapa karena dihantam ombak,"tuturnya

Disampaikan, dirinya selaku koordinator Samurai Malut di Pulau Morotai menuntut keras terhadap Pj Bupati Pulau Morotai agar segera mengusir atau meminta PT. Labrosco angkat kaki dari Morotai.

"Karena dampak abrasi terus merusak lingkungan di pesisir pantai Desa Sambiki Baru,"cetusnya. 

Orator lain, Ekal Samlan Kativis Samurai Malut ini, juga menyampaikan bahwa pengambilan pasir dilakukan oleh PT. Labrosco adalah kejahatan yang ketidak beradab.

"Pengambilan pasir yang di lakukan oleh PT Labrosco adalah bagian ekspresi kejahatan ini adalah tindakan perusahan secara biadab di Pulau Morotai", tegas Ekal. 

Untuk itu,  lanjut Ekal bahwa, tuntutan kami Samurai Malut sederhana, kami minta kepada Pj Bupati Morotai segera PT Labrosco angkat kaki dari Morotai.

"Jika tidak, maka tuntutan kita hari ini. Samurai Maluku Utara berakhir sampai malam", cetusnya. 

Ia juga mengatakan, Pengambilan Sumber Daya Alam dilakukan oleh PT Labrosco di Desa Sambiki Baru Kecamatan Morotai Timur adalah tindakan kesewenangan dan bertentangan dengan undang-undang 1945.

"Tentunya masih sedikit orang yang mengetahui bahwa kejahatan secara krusial dilakukan oleh PT Labrosco dengan sewenang-wenang mengobrak abrik sumber Daya Alam Pulau Morotai", timpalnya. 

Menurut ekal, penggalian pasir di Desa Sambiki Baru dilakukan oleh perusahan tersebut, bukan kali ini terjadi. Namun berjalan sudah sejak dua tahun.

"Direktur utama PT Labrosco adalah KoKo (Tonny Laos) itu sendiri sebagaimana sudaranya Benny Laos. Oleh karena itu kejahatan ini tentunya, jika tidak dipresur oleh teman-teman elemen maka kejahatan Labrosco dengan kesewenangan terus melakukan tindakan yang keluar dari prosedur undang-undangan",katanya.

"Sehingga hal ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan bahkan justru mengancam keselamatan rakyat yang ada di Pulau Morotai,"tandas Ekal.**(oje)

Tidak ada komentar