SANANA, KoranMalut.Co.Id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara, menggelar penyuluhan huk...
SANANA, KoranMalut.Co.Id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara, menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Sabtu (04/06).
"Penyuluhan Hukum yang kami lakukan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa di sula juga ada YLBH-Walima Sula yang melayani masyarakat secara cuma-cuma (gratis) kepada Warga kurang mampu dan juga warga desa yang jauh dari sumber informasi hukum. Sehingga kedepan, penyuluhan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa malbufa, "Kata Kuswandi Buamona SH, Ketua YLBH-Walima Sula.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada setiap warga negara yang berurusan dengan hukum. Dengan harapan upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.
Selain itu, masyarakat lebih peduli dengan hukum dan juga mengetahui cara mengakses informasi tentang hukum yang benar.
"YLBH Walima Sula memberikan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi cara-cara untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat membutuhkan bantuan," ujar Wandi.
Ia juga mengapresiasi warga Desa Malbufa yang antusias mengikuti penyuluhan hukum. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sebenarnya ingin menambah pengetahuan hukum.
"Penyuluhan ini di sambut baik oleh warga dan juga tokoh masyarakat., sehingga kedepan, kegiatan ini akan terus dilakukan ke desa lainnya," pungkas Wandi **(red/tim).
Tidak ada komentar