Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Satu Warga Binaan Lapas Klas IIB Sanana Terancam 12 Tahun Penjara

SANANA, KoranMalut.Co.Id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kepulauan Sula Maluku Utara, kembali menetapkan NF, narapidan...


SANANA, KoranMalut.Co.Id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kepulauan Sula Maluku Utara, kembali menetapkan NF, narapidana Lapas klas IIB Sanana sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram jenis sabu.

Itu setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil penemuan satu paket narkoba jenis sabu yang di bawa oleh RH, yang merupakan mantan istri NF pada 21 mei lalu, "ungkap Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko. Senin (6/6)

Cahyo menjelaskan, sekira pukul 10.00 wit pagi. anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya temuan barang mencurigakan yang saat itu dibawa RH, yang ingin menjenguk NF yang ditahan di Lapas Sanana.

"Di tangan RH, petugas menemukan sebuah rantang berisi makan dan sebungkus rokok setelah diperiksa petugas menemukan narkoba jenis sabu," terang Cahyo.

Setelah ditemukan petugas langsung menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula. Dari tangan RH mengaku barang haram tersebut tidak diketahui olehnya itu dititip untuk NF itu seberat 1,23 gram.

Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 NF disangkakan pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pungkas Cahyo.**(red/tim)

Tidak ada komentar