Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

RDTR Weda Dan Weda Tengah: Menggali Potensi Menjaga Lingkungan

TERNATE,  KoranMalut.Co.Id - Perubahan fungsi ruang di kabupaten Halmahera Tengah terus menerus terjadi secara masif. Urbanisasi yang terjad...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Perubahan fungsi ruang di kabupaten Halmahera Tengah terus menerus terjadi secara masif. Urbanisasi yang terjadi secara besar-besaran dan tiba-tiba yang dipicu oleh aglomerasi industri pertambangan skala internasional tersebut menyebabkan antisipasi rencana pembangunan menjadi terlambat selangkah di belakang.,Jumat, (3/6/22).

Hal itu juga diyakini akan menjadi sumber masalah lingkungan di masa depan, bahkan tidak hanya itu, akulturasi budaya yang dibawa oleh pekerja industri dalam maupun luar negeri yang nyaris satu berbanding satu (antara pendatang dan masyarakat lokal) berpotensi menciptakan segregasi sosial yang curam kata Ibrahim Husni selaku kordinator Tim.

Untuk merespon berbagai problem di atas, pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan daerah (BAPPELITBANGDA) bergerak cepat dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Weda dan Weda Tengah sebagai Guideline pembangunan kawasan perkotaan di Halmahera Tengah.

Ibrahim Husni, kepada media ini mengatakan bahwa, Pada Tahun 2022 ditargetkan penyusunan RDTR ini dapat diselesaikan agar dapat menjadi sebuah instrumen hukum (Perbup) yang akan mengatur pelaksanaan pembangunan perkotaan di Weda dan Weda Tengah. Dengan produk ini maka pemerintah daerah mampu memaksimalkan segala potensi yang ada, namun terkendali sesuai dengan kemampuan lahan yang dimilikinya.

 “Jangan sampai kita buta dengan potensinya yang komersil (aspek ekonomi) dan kita lupa dengan kapasitas alam atau lingkungannya apalagi estetikanya, pembangunan menjadi sporadis, kehilangan citra kawasan dan menjadi tidak layak huni” kata kepala BAPPELITBANGDA Salim Kamaluddin dalam sela-sela acara FGD I yang dilaksanakan di kantor bupati tanggal (31/5/2022).

Pada kesempatan lain Wahyu Mustafa selaku Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, menyampaikan untuk selalu memperhatikan azas konprehensifitas dan keberlanjutan pembangunan perkotaan weda. Ujar wahyu.

“Segala potensi sumber daya yang Weda miliki bukan hanya milik kita hari ini, tapi juga anak-cucu kita di masa depan. Bijak dalam memanfaatkan sumber daya, merencana dengan terukur juga hati-hati dan tentu saja tim kami ingin memastikan Weda menjadi kota yang maju, teratur, tangguh bencana, Inklusif dan berkelanjutan.”

RDTR WP Weda dan Weda Tengah merupakan amanat UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo. UU. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RPJMN 2020-2024 dan Perda RTRW Halmahera tengah No. 1 Tahun 2012. Berbagai regulasi tersebut yang menjadi dasar kebijakan penyusunannya RDTR tentu saja harus mampu menjawab tantangan global tentang Sustainable Development Goals (SDGs) dan New Urban Agenda (NUA) yaitu pembangunan perkotaan yang mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan.,Tuturnya.**(red).

Tidak ada komentar