TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan dae...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan daerah. Rakor itu untuk asistensi supervisi persiapan pengelolaan janatan fungsional Pol PP sesuai standar. Bertempat Hotel Harris Convention Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaan kegiatan RaKor pada tanggal 15 Juni sampai dengan 17 Juni 2022 oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja daerah tingkat I maupun II di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya sendiri dihadiri langsung maupun melalui zoom meeting oleh peserta kegiatan.
Kepala Satpol PP Halut Muhammad Kacoa mengatakan Latar Belakang RaKor ini, mengubah stigma secara umum bahwa kewenangan menjadi bagian dari SATPOL PP tidak hanya berorientasi pada penertiban, pengawalan ataupun patroli. SATPOL PP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 pasal 5 butir (a) menegakkan Perda dan Perkada, (b) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, (c) menyelenggarakan perlindungan masyarakat," Kemudian dikembangkan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berdasarkan tugas SATPOL PP memiliki fungsi dan wewenang sampai pada kegiatan-kegiatan yang bersifat non yustisi maupun pro yustisi. Petugas SATPOL PP diharapkan dapat memahami tugas dan fungsinya di bidangnya," Ujar Muhammad Kacoa Senin (20/06).
Kasatpol PP Muhammad Kacoa yang biasa disapa Maco menjelaskan, Negara ingin mengubah pemahaman struktural ke pemahaman Fungsional. Diharapkan terjadi pergeseran mindset sebagai petugas POL PP agar lebih ahli dalam bidangnya, dan memahami kompetensi masing masing dan bisa lebih berinovasi dalam bertugas,"Pencapaian yang bisa terjadi ini bukan tidak mungkin, turut berdampak pada pengelolaan Jabatan Fungsional, yang dimana pembahasan ini sudah tercantum jelas pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya," Cetusnya.
Maco menambahkan Pimpinan diharapkan dapat menjadi mentor, pelopor yang dapat mempengaruhi teman teman SATPOL PP agar lebih giat berinovasi sehingga dalam pengelolaan Jabatan Fungsional bisa sesuai standar," Kegiatan ini kami para Pimpinan Satpol PP Kabupaten Kota seluruh indonesia agar menjadi pelopor dan mentor untuk pasukan Satpol PP," akhirinya.**(red/km).
Tidak ada komentar