TERNATE, KoranMalut.Co.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak huk...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kegiatan berlangsung di Hotel Sahid Bela, Ternate, Maluku Utara.
Pelatihan diadakan selama 4 hari, terhitung sejak 6 – 9 Juni 2022 yang diikuti oleh total 75 peserta yang terdiri dari Penyidik pada Bareskrim Polri, Penyidik pada jajaran Polda Maluku Utara, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Hakim Tipidkor pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, dan Auditor pada Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan dibuka oleh Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Eko Para Setyo Siswanto, M.Si dengan diawali laporan persiapan pelaksanaan kegiatan dari Pelaksana Harian (Plh) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Abdul Haris selaku ketua panitia penyelenggara.
“Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan APH dan auditor pemerintah dalam penanganan tindak pidana korupsi. Khususnya di wilayah Maluku Utara,” ujar Haris.
Sementara itu, Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Eko Para Setyo Siswanto, M.Si menyampaikan apresiasi kepada KPK atas terselenggaranya kegiatan ini.
Wakapolda juga menyampaikan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinergitasnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Melalui media pelatihan bersama ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan pengetahuan dan kemampuan APH dan Auditor serta mengikis sikap ego sektoral yang dapat menghambat proses penegakan hukum,” kata Eko.
Harapannya, Lanjut Eko, akan terbangun sinergitas antara aparat penegak hukum dan auditor dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, sinergitas antara APH dan auditor pemerintah sangat penting. “Ini akan menjadi jembatan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Materi yang diberikan selama 4 hari pelatihan bersama adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, Penyusunan Surat Dakwaan, Tindak Pidana Korupsi di Sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keuangan Negara/Daerah dan Tindak Pidana Korupsi di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sekedar diketahui, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ir. Hermanto, M.Si, CSFA, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Edy Suharto dan Inspektur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, S.H., MM.**(red/tim).
Tidak ada komentar