Foto: Tiga Tersangka Proyek Tambatan Perahu TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dugaan Tindak pidana korupsi proyek Tambatan perahu Desa Dagasuli Kec...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dugaan Tindak pidana korupsi proyek Tambatan perahu Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah digelar perkara penetapan tersangka. Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Halut melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halut, menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus itu.
Penetapan tersangka itu, digelar oleh Tim Jaksa yang dikomandani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halut Eka Yakob Hayer, dengan di dukung alat bukti yang cukup dan telah sepakat dengan tim penyidik lain di dalam ekspose gelar perkara untuk penetapan tersangka atas 3 (tiga) orang dengan inisial DK, AF, dan ET atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halut sejak Tahun 2016. Tiga tersangka itu diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 3 Undang Undang Tipikor.
Kepala Kejari halut Agus Wirawan Eko Saputro membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka melalui gelar perkara yang suda memenuhi alat bukti. Usai penetapan tersangka, ketiga tersangka itu langsung dikenakan rompi Orens dan Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di penjara Lapas Kelas II B Tobelo," Kami langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Penjara Lapas. Kelas II B Tobelo Selama 20 hari ke depan unt dilakukan penyidikan lebih lanjut perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tambatan perahu Desa Dagasuli melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Halut Tahun 2016 merugikan keuangan negara senilai Rp 391.977.963," Bebernya.
Lanjut ia, Proyek Tembatan perahu diduga bermasalah itu, dikerjakan pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,2 miliar lebih yang melekat di Dishub Halut. Dalam kasus tersebut BPKP Maluku Utara telah melakukan perhitungan kerugian negara, dan benar adanya ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,"Ketiga tersangka tersangka dengan inisial AFF sebagai rekanan yang kerjakan pekerjaan, DK, Direktur Perusahaan CV Sakral Kontraktor dan TRR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," akhirinya.**(red)
Tidak ada komentar