TALIABU, KoranMalut Co.Id - Waktu Pelaksanaan Pekerjaan proyek perbaikan jalan dalam kota Bobong telah selesai awal bulan ini, sementara pek...
TALIABU, KoranMalut Co.Id - Waktu Pelaksanaan Pekerjaan proyek perbaikan jalan dalam kota Bobong telah selesai awal bulan ini, sementara pekerjaan proyek tersebut belum tuntas sehingga waktu pelaksanaan kegiatan proyek tersebut akan diperpanjang masa kontraknya.
Plt. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Sudarman mengakui masa kontrak pekerjaan proyek tersebut telah berakhir dan rencananya akan diperpanjang
Waktu pelaksanaan proyek perbaikan jalan dalam kota ini memang sudah selesai dan itu akan diperpanjang waktunya, tapi sampai hari ini juga pihak rekanan belum mengajukan berkas perpanjangan kontrak, namun saya sudah dihubungi untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan itu, kata Sudarman saat di temui media ini diruang kerjanya, Selasa (7/6/22) pagi tadi.
Dijelaskan, perpanjang masa kerja itu masih dalam batas kewajaran disebabkan kondisi dan situasi daerah yang belum memungkinkan untuk bisa mengejar waktu pelaksanaan sesuai perjanjian kontrak.
" Kondisi kita di Taliabu ini memang masih sulit untuk bisa melaksanakan proyek jalan seperti itu dalam waktu singkat karena materialnya saja tidak ada disini. Jadi harus didatangkan dari luar daerah, seperti batu pica, prosesnya memang memerlukan waktu yang agak lama", Tuturnya
Meski demikian, ia juga belum mengetahui berapa lama waktu pelaksanaan yang akan diperpanjang untuk kegiatan pekerjaan tersebut.
Diketahui, pekerjaan perbaikan jalan dalam kota Bobong yang di hitung dalam skala 7000 meter persegi itu dilaksanakan CV Raditya Putra Kontruksindo dengan besaran anggaran Rp 1.994.705.595 bersumber dari APBD kabupaten pulau Taliabu.
Menurutnya, perbaikan ruas jalan ini lebih difokuskan pada tiga titik, yakni arah pelabuhan Tamping, Arah RSUD dan arah pelabuhan Desa Kramat**.(fr).
Tidak ada komentar