Pewarta : Syahrur Sakola Halmahera Utara Foto: Koranmalut.Co.Id. TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Warga masyarakat Kecamatan Galela sangat merasa...
Pewarta : Syahrur Sakola Halmahera Utara Foto: Koranmalut.Co.Id.
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Warga masyarakat Kecamatan Galela sangat merasa terganggu dengan sampah saat tiba musin hujan. berbagai jenis sampah rumah tangga, pedagang kaki lima yang berserakan di pinggir jalan, di selokan, di pasar dan di area pemukiman warga, apalagi di saat musim hujan memunculkan bauh yang tidak enak.
berdasarkan pengamatan langsung koranmalut.co.id, senin (16/05/2022). penyebaran sampah ini terdapat di beberapa titik diantaranya di ujung Desa Pune jalan trans nasional ruas Tobelo-Galela (di sekitaran pintu batu), dipasar tarakani yang merupakan pusat kegiatan ekonomi masyarakat galela dan pemukiman warga di pesisir Kecamatan Galela.
Berdasarkan hasil wawancara koranmalut kepada Nurfajri Soleman yang merupakan salah satu penduduk di Kecamatan, “sampah di Kecamatan Galela hingga saat ini belum ada penanganan dari pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Kabupaten sehingga masyarakat membuang sampah di sembarangan tempat, salah satunya di belakang pemukiman penduduk dan hingga saat ini.
Fajri atau biasa di sapa Om Mago berharap agar pihak desa, kecamatan maupun kabupaten agar bisa melihat kondisi persampahan yang ada di kecamatan Galela, untuk segera di tangani karena ini juga menyangkut dengan kebersihan lingkungn dan kesehatan masyarakat, "lingkungan kalu su bersih tu tong me sehat, damai deng nyaman”
Salah satu pemerhati tata ruang wilayah S. S Manyila, ST , saat di hubungi oleh media ini via telepon. dia menyatakan bahwa;", Perlu menyediaan Fasilitas TPS (Tempat Pembuangan Sementara) Sampah di lokasi Pasar Tarakani sebagai salah satu kegiatan ekonomi dan permukiman padat penduduk. produksi sampah di kecamatan Galela cukup meresahkan, kurangnya fasilitas persampahan di Kecamatan Galela, sehingga masyarakat mengfungsikan area pesisir pantai dan lahan kosong menjadi lokasi pembuangan sampah. Agar pengelolaan sampah dapat tersistem dengan baik, Dokumen Master Plan Persampahan mungkin perlu untuk di realisasikan agar menjadi acuan teknis dalam sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Halmahera Utara. Pengelolahan persampahan juga di alamatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah agar bisa menjadi acuan hukum dalam pengelolahan persampahan di Kabupaten Halmahera Utara".
Lanjut Dia, Untuk sistem pengangkutan saat ini yang di butuhkan masyarakat, mungkin bisa dalam 1 Minggu 2x disesuaikan dengan produktifitas sampah pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gosoma Tobelo. Pemerintah Desa dan Kecamatan bisa berkoordinasi dengan dinas/instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PUPR sehingga pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara (Perwakilan Kementerian PUPR bidang Cipta Karya di Maluku Utara) apabila memungkinkan untuk penanganan bersama melalui anggaran APBD dan APBN. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gosoma Tobelo Di bangun mengunakan Anggaran APBN Melalui Kementerian PUPR Tahun 2018, Tinggal bagaimana Pemerintah Daerah mengfasilitasi TPS Terpadu di setiap Pusat Kegiatan ekonomi dan Permukiman padat penduduk di wilayah Kecamatan dalam lingkup Halmahera Utara.
Dari musrembang ke musrembang bisa menjadi catatan teknis semoga ada solusi terbaik untuk masyarakat terkait pengolahan sampah di Kecamatan Galela dan secara umum di Kabupaten Halmahera Utara.
S.S Manyila juga menambahkan bawa "Membuat Regulasi terkait larangan membuang sampah itu penting. Namun penyediaan fasilitas juga jauh lebih penting".**(Ss).
Tidak ada komentar