TALIABU, KoranMalut.Co.Id - Pelaku pemerkosaan anak dibawa umur berinisial AH (42) di Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diringkus polisi...
TALIABU, KoranMalut.Co.Id - Pelaku pemerkosaan anak dibawa umur berinisial AH (42) di Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diringkus polisi pada Sabtu (28/5/2022) kemarin. Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron sejak Maret 2022.
AH diduga menyetubuhi putri tirinya sendiri yang berusia 15 tahun. Korban dicabuli 4 kali sejak tahun 2020 hingga 2022.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Justin Ajiz Menuturkan, Polsek Taliabu Barat menerima laporan perkara ini per tanggal 12 Maret 2022 dan mulai melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian berusaha menangkap AH di rumahnya, namun ia berhasil melarikan diri. AH akhirnya ditangkap akhir pekan kemarin di kebunnya.
" AH lalu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi, di antaranya 1 lembar celana, 1 lembar baju dan 1 lembar celana dalam." Tuturnya.
Dijelaskan, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1, ayat 3 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.
Jadi kita kenakan pasal berlapis dengan Kurungan Penjara 15 Tahun, Tutupnya.**(Fr)
Tidak ada komentar