TERNATE, KoranMalut.Co,id - Pemuda Asal Galela, Fuji Pangandro melalui Awak media berharap Pemda Halut Seriusi Tapal Batas menjelang HUT ta...
TERNATE, KoranMalut.Co,id - Pemuda Asal Galela, Fuji Pangandro melalui Awak media berharap Pemda Halut Seriusi Tapal Batas menjelang HUT tahun ke 19 Halmahera Utara, Senin (30/05/2022).
Kabupaten Halmahera Utara setelah pemekaran 31 Mei 2003 sampai 31 Mei 2022 tepatnya pada Selasa telah berusia 19 tahun; Negeri bersemboyan Hibualamo ini memiliki kesatuan dan kesamaan rasa yang harus dirawat dan diperjuangkan.
Halmahera Utara sendiri memiliki hampir 50 pulau yang tersebar di laut Maluku dan laut Halmahera. Hampir setiap pulau memiliki keindahan alam yang khas. Pulau-pulau kecil dengan panorama pantai pasir putihnya, keindahan taman laut yang sangat indah dengan aneka ragam ikannya, keanekaragaman flora-fauna dan budaya serta situs-situs sejarah masa perang dunia II dapat dijumpai di daerah ini.
Secara administrasi terdiri dari 17 Kecamatan dan 196 Desa. Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao Barat, Kecamatan Tobelo Barat, Kecamatan Tobelo Selatan, Kecamatan Tobelo Tengah, Kecamatan Tobelo Utara, Kecamatan Tobelo Timur, Kecamatan Galela, Kecamatan Galela Selatan, Kecamatan Galela Barat, Kecamatan Galela Utara, Kecamatan Loloda Utara dan Kecamatan Loloda Kepulauan.
Salah satu daerah agraris dengan potensi alam yang besar terdiri dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan, pertambangan, industri kecil dan kepariwisataan. karena berkaitan dengan positioning Indonesia-Halmahera Utara sebagai sebuah daerah yang terletak di perlintasan benua dan memiliki posisi yang strategis (ring asia pasifik) maka tapal batas seperti batas negara, wilayah, antar provinsi, antar kabupaten/kota, kecamatan, hingga batas desa perlu dipetakan secara presisi.
Sementara beragam konflik dan ketidakjelasan di Halmahera Utara terkhusus kecamatan Galela Selatan menuai polemik terhadap kalangan rakyat secara menyeluruh di 7 Desa, pasalnya masalah tapal batas kecamatan galela selatan sejak di tetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012-2032 sangat merugikan wilayah administrasi dan masyarakat Galela Selatan secara umum; yang sudah sewajibnya di revisi kembali.
Pemerintah dalam penyusunan rencana tata ruang berdasarkan pada peta rupa bumi (BIG) Indonesia 1: 50.00, BIG 2011, peta administrasi Provinsi Maluku Utara, lampiran Permendagri No 60 Tahun 2019. Selajutnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Halmahera Utara sejak Desember 2014 dalam menetapkan peta wilayah administrasi kecamatan Galela Selatan juga tidak ada kejelasan terhadap masyarakat di 7 Desa Kecamatan Galela Selatan dan sangat dirugikan.
Sampai saat ini belum ada kepastian oleh Pemerintah Halmahera Utara yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang juga berdasarkan berita acara bersama pemerintah desa, kecamatan sampai pada penerbitan peraturan bupati (Perbub) tentang penetapan batas kecamatan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan karenanya Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Sementara Pemda Halut sejauh ini tidak ada respon dan langkah progres dalam setiap upaya masyarakat Galela menyelesaikan tapal batas Galela.
Hampir 9 kali audiens bersama pemda tapi sampai hari ini tidak ada kabar dari Pemda Halut. Semoga HUT Ke-19 Tahun Kab. Halut Pemda Halut lebih serius.**(mm)
Tidak ada komentar