HALUT, KoranMalut.Co.Id - Lembaga suawadaya Masyarakat (LSM) Galela Maloha melaporkan Oknum Inisial AA asal Desa Soakonora karena di Dugaan ...
HALUT, KoranMalut.Co.Id - Lembaga suawadaya Masyarakat (LSM) Galela Maloha melaporkan Oknum Inisial AA asal Desa Soakonora karena di Dugaan Mencemari nama baik Institusi di halmahera utara, Rabu (18/5/2022).
Oknum Inisial AA asal Desa Soakonora Kec. Galela Selatan dilaporkan oleh LSM-Galela Maloha ke Polsek Galela. Di duga mencemari nama baik institusi lembaga LSM-Galela Maloha.
Dugaan melakukan pencemaran nama baik institusi LSM-Galela Maloha melalui postingan akun facebook miliknya pada tanggal 15 Mei 2022.
Dalam postingannya bertuliskan "Kasus Ilegal Logging Soakonora, Pelaku LSM-Galela Maloha, Pak Qmo Nts pelama tanggap pa dorang iii talama berkas kadaluarsa ya..."
Hal ini telah di tanggapi serius oleh Pengurus LSM-Galela Maloha.
Ketua Umum Julhija Rasai, ST, MT. Saat di konfirmasi awak media, Rabu (18/5) via whatsapp ia mengatakan, "Postingan melalui akun facebook tersebut telah mencederai nama baik kami secara kelembagaan itu telah melanggar undang-undang ITE", Jelasnya.
"Kami sudah laporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 15 Mei 2022, dan surat pemanggilan kepada (AA) sudah dilayangkan". Ujarnya
Bid. Agipro LSM-Galela Maloha Fuji Pangandro menambahkan "Saudara terlapor dalam postingannya seolah-olah kami di LSM-Galela sudah nyata benar melakukan ilegal logging di hutan Galela, dalam agenda kami dan program Lembaga, tidak ada kegiatan penebangan hutan apalagi sampai ilegal".
"Kita ini punya administrasi, program yang terukur, apalagi kami yang di LSM memiliki administrasi yang sah/resmi. Ujar Fuji
"Saat ini sudah ada surat panggilan Nomor : B / 76 / V / 2022 / Sek Galela. Dari pihak kepolisian (Polsek Galela) dan kami akan tetap mengawal". Tambah Fuji**(mb).
Tidak ada komentar