TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Polres Ternate telah mengamankan puluhan mahasiswa yang diduga memi...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Polres Ternate telah mengamankan puluhan mahasiswa yang diduga memicu kericuhan saat aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan perpanjangan jabatan presiden tiga periode di beberapa titik di Kota Ternate. Senin (18/04) kemarin.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (19/04) menjelaskan bahwa, petugas terpaksa melakukan pembubaran massa di dua titik berbeda yakni di jalan menuju bandara sultan babullah Ternate karena massa aksi sudah mulai anarkis dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan batu.
Sementara itu, di depan kantor Walikota Ternate dilakukan pembubaran karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan dimana himbauan untuk membubarkan diri pada pukul 18.00 Wit tidak di diindahkan oleh para demonstran dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan batu.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada tempat terbuka mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore. “Hal tersebut ditujukan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain”.
“Dalam pembubaran massa tersebut terdapat upaya melawan petugas dengan melakukan pelemparan batu kepada petugas sehingga membuat kericuhan di lokasi, untuk itu dilakukan upaya pencegahan dengan mengamankan massa yang diduga sebagai provokator kericuhan”. Ujarnya.
Sebanyak 36 mahasiswa diamankan oleh Polres Ternate agar kericuhan tidak meluas, dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Ternate didapati satu mahasiswa positif menggunakan narkoba jenis THC atau Ganja.
“Terdapat satu mahasiswa dari 36 orang yang diamankan positif menggunakan narkoba jenis ganja dengan inisial RS, 20 Tahun yang merupakan mahasiswa aktif salah satu universitas di Kota Ternate”, terangnya.
Terhadap yang bersangkutan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara itu terhadap 35 mahasiswa lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Maluku Utara menghimbau kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat lainnya agar dalam penyampaian pendapat dimuka umum untuk mematuhi peraturan yang ada, “Sampaikan aspirasi dengan aman, tertib dan kondusif, kami siap mengawal”.**(red/km).
Tidak ada komentar