TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Maluku Utara gelar sosialisasi Undang - Undang Cipta Ker...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Maluku Utara gelar sosialisasi Undang - Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 Klauster Ketenaga kerjaan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Sosialisasi itu digelar secara serentak di 10 Kabupaten Kota Provinsi Maluku Utara. Bertempat Hotel Greandland Tobelo, Selasa (19/04).
Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Disnaker Malut dibuka langsung Kepala Disnaker Halut Jefry Hoata dihadiri Kepala Tata Usaha UPTD Tenaga Kerja Tobelo Ikrar Rinom Para Pimpinan Perusahan, dan sejumlah ASN. Sosialisasi itu menghadirkan pemateri Giawan Lussa, Dipandu oleh Julius Barani.
Ketua Panitia Ikrar Rinom yang juga sebagai Kepala Tata Usaha UPTD Tenaga Kerja Tobelo mengatakan, Kegiatan ini yakni sosialisasi Undang Undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 kluster Ketenaga kerjaan. UU tersebut baru disosialisasikan pada Tahun 2022," Tujuan dan manfaat dari sosialisasi ini, agar para pimpinan perusahan, dan Instansi yang ada di Halmahera Utara dapat menerapkan norma aturan yang terkandung dalam UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2022 dengan Kluster Ketenaga kerjaan secara baik dan betul diterapkan dalam dunia kerja," Beber Kepala UPTD Disnaker Ikrar Rinom.
Sementara Kepala Disnaker Halut Jefry Hoata Mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Disnaker Provinsi Malut, terkait Sosialisasi UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 di Kabupaten Halut. Sosialisasi ini tidak terlambat meski baru disosialisasikan pada tahun 2022," Meski UU Ciptaker ini baru disosialisasi pada tahun 2022, namun ini tidak terlambat, karena kita baru pemulihan dari wabah Covid 19 sehingga sosialisasi UU Ciptaker baru digelar di Halut. Dalam UU ini akan disosialisasikan untuk Klaster Ketenaga kerjaan kepada seluruh Pimpinan Instansi dan Perusahan yang ada di Halut, agar para perusahan bisa melaksanakan perintah UU Ciptaker Kluster Ketenaga kerjaan secara baik," Jelasnya.
Jefry sangat merespon baik dengan adanya agenda sosialisasi UU Ciptaker nomor 11 Tahun 2020 oleh Disnaker Provinsi Malut di Halut. Sosialisasi ini tentunya akan meningkatkan pemahaman terkait UU Ciptaker kluster ketenaga kerjaan," Saya sangat berterima kasih pada Disnaker Provinsi Malut yang telah menggelar sosialisasi peraturan Ciptaker nomor 11 tahun 2020 kluster Ketenaga Kerjaan, semoga ini menjadi manfaat untuk keberlangsungan ketenaga kerjaan di Halut," Akhirinya.**(red)
Tidak ada komentar