SOFIFI, KoranMalut.Co.Id - Jalan merupakan transportasi nasional yang memiliki peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosi...
SOFIFI, KoranMalut.Co.Id - Jalan merupakan transportasi nasional yang memiliki peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai suatu keseimbangan dan pemerataan pembangunan di suatu daerah.
Kordinator lapangan (Korlap) aksi warga gurapin Idham Sabtu dalam orasinya Mengutip yang telah diamanahkan dalam UU no.38 Tahun 2004 poin a. Bahwa salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian dilanjukan pada poin c. Bahwa untuk terpenuhinya peran jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai Hak dan Kewajiban menyelengarakan jalan.
Kelurahan Guraping kecamatan Oba Utara adalah salah satu wajah yang cacat dari segi pembangunan infrastruktur jalan yang hingga kini tidak diselesaikan. lebih tepatnya terletak di Rt.04 dan Rt.08. berdasarkan hasil adfokasi dilapangan bahwa jalan Guraping merupakan program pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dengan sengaja dibiarkan begitu saja. Program pembangunan jalan tersebut dimulai pada tahun 2021 lebih tepatnya pada bulan Agustus dengan panjang jalan kurang lebih 800 meter, dengan alasan bahwa pembangunan jalan tersebut sebagai penunjang STQ pada waktu itu yang kemudian dikeluarkan oleh Dinas Perkim lalu di jalankan oleh PT. Intim Kara. Namun pembuatan jalan tersebut yang kini tak kunjung selesai memicu keresahan masyarakat akan dampak debu berkepanjangan yang setiap harinya dihirup akibat dari pembangunan jalan yang abal-abalan.,Tuntutan:
1. Mendesak Kepada Pemerintah Provinsi Untuk Segera Menyelesaikan Pembangunan Jalan di Kelurahan Guraping Selambat-lambatnya 3 Hari Kedepan.
2. Mendesak Kepada Gubernur Maluku Utara Untuk Mengevaluasi Ahmad Purbaya Selaku Penguasa Anggaran Yang diduga Sebagai Dalang Dari Keterlambatan Penyelesaian Jalan.
Sikap:
Jikalau Tuntutan Kami Indahkan Dengan Segera, Kami Selaku Warga Masyarakat Guraping Siap Memblokade Pelabuhan VIP dan Aktivitas Pemerintah Provinsi., Tutup korlap**(red/tim).
Tidak ada komentar