" 10 Saksi dan Pihak Ketiga Sudah Dipriksa " TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) tidak mai...
"10 Saksi dan Pihak Ketiga Sudah Dipriksa"
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) tidak main main menangani kasus dugaan korupsi tambatan perahu Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Kini penyidik Kejari Halut telah mengantongi kerugian negara dari hasil BPKP atas pembangunan tambatan perahu tersebut.
Pasalnya para penyidik Jaksa itu, bakal membongkar kejahatan korupsi atas pembangunan tambatan perahu yang telah menelan anggaran negara ratusan juta. Betapa tidak proses penyelidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut, suda 10 saksi yang telah diperiksa. Tak hanya itu, penyidikpun telah memeriksa pihak ketiga pemilik proyek pembangunan tambatan perahu.
Kepala Kejari Halut Agus Wirawan mengatakan, terkait dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tambatan perahu dagasuli telah masuk tahap penyidikan. Hal itu, tentunya tersisah selangkah lagi, kasus Tipikor itu bakal digelar perkara,"Terkait dugaan tipikor pembangunan tambatan perahu dagasuli dalam tahap penyidikan yaitu pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Halut juga telah mengantongi kerugian negara dari hasil BPKP, jadi suda 10 saksi lebih yang diperiksa, termasuk pihak ketiga juga suda diperiksa", ujar Agus Rabu (09/03).
Ia menjelaskan, meski kasus itu suda tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi, namun ada beberapa saksi belum sempat diperiksa. Itu dikarenakan saksi saki bertempat tinggal di Desa Dagasuli sehingga pihak Kejari terkendala jarak,"terdapat beberapa saksi belum diperiksa dikarenakan beberapa saksi bertempat tinggal di dagasuli sehingga terkendala jarak dan mengingat kasus covid di Halut meningkat maka prokes menjadi pertimbangan," Jelasnya.
Ia manambahkan, bahwa untuk saksi kepala tukan proyek tambatan perahu tidak lagi berada di tempat namun tim penyidik kejari halut telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP," setelah saksi saksi tersebut telah diperiksa, tim penyidik kejari Halut melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang telah melakukan audit PKN," akhirinya.(red/tim)
Tidak ada komentar