Bahrudin Tosofu, (Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan) KoranMalut.Co.Id - Ledakan informasi yang berhubungan dengan Pemilu di beberapa tahun...
KoranMalut.Co.Id - Ledakan informasi yang berhubungan dengan Pemilu di beberapa tahun belakangan ini, menjadi sebuah entitas yang tak bisa dianggap sepele.
Sejarah mencatat, di masa kepemimpinan B.J Habibie, kran-kran kebebasan berpikir yang tidak dirintangi rambu-rambu sensor, izin, atau larangan melalui media massa mulai dibuka.
Bentuk ruang publik yang semakin beragam dengan fasilitas teknologi yang ditawarkan, memungkinkan publik dapat menjangkau secara luas.
Transformasi di era digital melahirkan komunitas-komunitas maya dalam mengekspresikan diri, juga ruang kampanye para elite yang hampir dapat berinteraksi secara umum.
Hampir ditemukan beragam variasi. Ada berupa gambar, angka, kata-kata, lambang, hingga isyarat yang mengandung arti (signs).
Keanekaragaman jenis informasi yang disajikan dalam platform media sosial dalam waktu yang relatif cepat dan bersamaan, hampir sulit dihindari.
Dalam kondisi ini, kita harus memiliki dasar tertentu. Bahkan boleh dibilang, semua tergantung mobilitas fisik dan kerangka pemikiran yang memadai.
Sebab, digitalisasi di tengah-tengah masyarakat sudah pasti memberi kesempatan terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi, sekaligus menentukan arah demokrasi itu sendiri.
Artinya, kemampuan kognisi individu atas mutu informasi dapat memengaruhi atau membentuk pola pikir seseorang.
Secara positif, era teknologi dapat dipandang sebagai sebuah kesempatan bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat, kritik, dan turut serta mengawasi jalannya pemilu.
Namun pada ruang yang terbuka, masyarakat kerap terpolarisasi. Menjadi ambigu dengan wacana tanpa batas dan tak menentu. Dan pada kondisi tertentu, kita menjadi kenyang dengan ketidakjelasan, lalu memicu sederet permasalahan.
Satu yang hal yang harus kita sadari, bahwa politik merupakan derajat paling tinggi dari kemanusiaan. Karena berkaitan dengan urusan kemaslahatan orang banyak, maka syaratnya pun tak mudah.
Sudah menjadi hal yang mutlak bahwa pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat, tentu melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Ini akan terwujud jika semua pihak memiliki komitmen dan tanggung jawab. Tidak cukup jika hanya berharap pada lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebab, wujud politik bagi negara demokrasi adalah adanya kesesuaian dan kesetaraan politik antara rakyat dengan para pemimpin, sebagai representasi keterwakilan.
Wujud tersebut berbentuk relasi partisipasi dan pengawasaan politik atas kinerja lembaga negara, dalam mengelola kebijakan publik dan proses perubahan sesuai cita-cita rakyat, sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak politik atau konstitusi.
Di sini, peran civil society untuk mempertahankan iklim demokrasi yang sehat sangat diperlukan. Karena pemilu secara substansial menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat.
Setidaknya, ada tiga peran yang dapat dijalankan civil society dalam negara demokrasi. Pertama, civil society dapat melengkapi peran negara sebagai pelayan publik.
Artinya, masyarakat bisa membantu negara menyelenggarakan proses politik yang demokratis. Misalnya, menyebarkan informasi terkait dampak politik uang terhadap jalannya roda pemerintahan di kemudian hari.
Kedua, civil society bisa saja mengambil tindakan yang belum mampu dilakukan oleh negara. Misalnya, membangun komunitas atau organisasi sebagai wadah edukasi pemilu.
Ketiga, civil society dapat melakukan advokasi, pendampingan, dan bahkan praktik-praktik oposisi untuk menyeimbangkan game para elite.
Singkatnya, civil society bisa mencegah kontrol elite yang cukup besar terhadap proses demokrasi yang berakibat pada ketidakadilan.
Karena pada prinsipnya, civil society bersifat multimakna, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, aspiratif, partisipatif, serta konsisten.
Dari sini dapat kita lihat, bahwa kualitas civil society bergantung pada dinamika demokrasi dalam suatu negara. Jika diterapkan dengan baik, maka akan ada ruang yang besar dalam perkembangannya. Sebaliknya, jika demokrasi dikekang, maka kualitas civil society tentu akan diragukan.
Habermas, seorang tokoh madzab Frankfurt melalui konsep the free public sphere atau ruang publik yang bebas, menggambarkan bahwa rakyat harus memiliki akses atas setiap kegiatan publik.
Jika dibawa dalam fungsi pengawasan, setiap warga negara berpeluang memberikan kontrol untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.
Sebab asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, harus menjadi sebuah kesadaran kolektif. Mendorong semangat masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam melahirkan pemimipin yang bersih dan berintegritas, melalui sebuah pemilihan yang bersih dan bermartabat.
Masyarakat harus memastikan, bahwa calon pemimpinnya menggunakan cara-cara yang lebih Baik.*(red)
Tidak ada komentar