TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mempertegas terkait 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah sesuai prose...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mempertegas terkait 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah sesuai prosedur.
Sebabnya, pihak Kejati juga telah dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Legal Opinion (LO) sebelum terbit surat rekomendasi Gubernur Malut terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.
“Pendapat Jukum/LO yang disampaikan berupa rekomendasi, pada prinsipnya setiap rekomendasi yang di sampaikan melalui pendapat hukum sudah dikaji dari data dan dokumen yang diberikan pemohon LO sehingga relomendasi tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah kita terima dari pemohon LO,” ucap Kajati Maluku Utara, melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga. Jumat (11/2/2022).
Richard membenarkan pihaknya telah menerbitkan LO pada November 2021 yang diajukan Pemerintah Maluku Utara, terkait yang mana saja silahkan koordinasi dengan instansi tennis dalam hal ini ESDM Maluku Utara.
Terkait hal tersebut dipakai sebagai dasar untuk PT. Harum Cendana Abadi, salah satu pemegang IUP yang sempat disebut palsu merupakan hak dari pemohon LO silahkan tanya dengan pemohon.
“LO yang diminta dan telah disampaikan kepada Pemerintah Porvinsi Maluku Utara itu sudah memenuhi kajian hukum dari data dan dokumen yang kita terima,” akunya.
Richard bilang, saat penyusunannya juga menghadirkan berbagai pihak yang terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) dan instansi lainnya.
“Jadi tidak benar kalau itu disebut tidak sesuai prosedur, dalam rekomendasinya,” tegasnya dan mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala ESDM Maluku Utara Hasyim Daeng Barang menyebutkan, kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut saat ini sudah berada di Kementerian ESDM Pusat.
“Setiap permohonan yang diajukan selalu melihat aspek dari dokumennya, kemudian diperiksa legal standingnya, baru dikirim ke Kementerian ESDM di Jakarta,” ucapnya.
Hasyim bilang, terhadap 13 IUP yang diajukan, ia menilainya semua aspek dokumen termasuk legal standing semuanya lengkap.
“Kemudian disampaikan ke Kementerian ESDM sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan, terhadap dokumen tersebut, proses LO yang dilakukan Kejati Maluku Utara diantaranya analisis yuridis termasuk penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, wawancara, mendengarkan pemaparan, dan alasan-alasan yang diajukan Dinas ESDM Maluku Utara dan mencocokkan dekomen yang disajikan dengan ketentuan perundang-undangan.
IUP eksplorasi PT Harum Cendana Abadi telah dievaluasi dan diverifikasi Dinas ESDM Maluku Utara dengan hasil tidak terdapat permasalahan hukum perdata maupun status perseroan.
Kendala yang ditemukan adalah bukan akibat permasalahan hukum tetapi terkait dengan pengadministrasian yang diluar kemampuan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dianggap layak dalam aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan berinvestasi di bidang pertambangan di Maluku Utara.**(red)
Tidak ada komentar