Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kejari Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Puskesmas Sahu -Tikong

TALIABU, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi pembang...


TALIABU, KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016 lalu.

Melalui konferensi pers, Kasi Intel Kejaksaan Pulau Taliabu, Yayan Alfian mengungkapkan bahwa sebanyak tiga orang yang ditetapkan tersangka terkait kasus puskesmas sahu-tikong, diantaranya ASD, Yang bertugas sebagai pengelola dana pembangunan

Tersangka selanjutnya yakni TAF, selaku kepala Bank BRI Pulau Taliabu tahun 2016, dan tersangka lainnya ialah RSD selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas sahu tikong.

"Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik maka ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya" ujar Yayan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Taliabu, Jum'at (18/2/22).

Lanjut Yayan, dugaan yang disangkakan kepada tiga orang tersangka tersebut berdasarkan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dalam kasus tersebut, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dan dua ahli yakni ahli bangunan dan ahli dari BPKP".

Adapun total kerugian lanjut Yayan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Maluku Utara pada kasus pembangunan puskesmas Sahu-Tikong sebesar Rp. 2.75.210.177, 85.

"Selain itu, ketiga orang tersangka tersebut saat ini masih berada diluar daerah, setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi "nanti dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka juga akan dilakukan pemanggilan" tandasnya**(fr).

Tidak ada komentar