Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dugaan Kasus Penipuan Dua Oknum DPRD Morotai, Naik Ketahap Penyidikan

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Diduga Kasus penipuan penjualan lahan oleh Kedua Oknum Ketua DPRD dan Anggota DPRD Morotai telah di layangkan m...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Diduga Kasus penipuan penjualan lahan oleh Kedua Oknum Ketua DPRD dan Anggota DPRD Morotai telah di layangkan memasuki tahap penyidikan."Rabu (9/2/2022).

Berawal dari, Ketua DPRD dan Oknum Anggota DPRD Morotai dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan penjualan tana Kepada Pembeli berinisial TL yang berlokasi di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara.

Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, SH.,MH, Menyampaikan kepada media ini, diduga kasus yang menimpah Ketua DPRD inisial RP dan Oknum Anggota DPRD Morotai SL bermula atas laporan polisi pada tanggal 14 Desember 2021 lalu."Ucap Kasi Humas 

Menurut Sibli Siruang dari laporan tersebut, pihak Polres Morotai langsung melaksanakan tindakan awal dengan melakukan penyelidikan, kemudian saat ini sudah naik satu level lagi yaitu penyidikan. Setelah penyidikan barulah dilakukan penetapan tersangka."Tutur Sibli Siruang

"Namun saat  ini sudah masuk tahap penyidikan, sesudah penyidikan baru naik ke tahap penetapan tersangka. Artinya di tahap penyidikan ini pihak terlapor sudah beberapa kali dipanggil dan mintai keterangan,"Ungkap Sibli 

Sementara Kasi Humas Polres Morotai menerangkan  untuk itu, pihaknya belum bisa membeberkan perkara ini lebih jauh karena belum adanya penetapan tersangka. Namun yang pastinya status perkara tersebut sudah proses naik pada tahan penyidikan."Terang Sibli Siruang, SH.,MH,

"Disamping itu, sebenarnya pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, namun Pelapor TL tidak menerima, bahkan meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut.

Perlu diketahui hal tersebut Humas Bripka Sibli Siruang, SH.,MH, jelaskan kasus lahan yang dipersoalkan tersebut berada di Desa Juanga, yang pemiliknya merupakan Anggota DPRD inisal SL dan Ketua DPRD Morotai RP bertindak sebagai perantara untuk menjual kepada TL." Tandas Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, SH.,MH,**(jk).

Tidak ada komentar