MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Potret !! Dua Oknum DPRD Morotai Ditetapkan Tersangka atas Kasus Dugaan Penipuan penjualan lahan yang berlokasi...
MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Potret !! Dua Oknum DPRD Morotai Ditetapkan Tersangka atas Kasus Dugaan Penipuan penjualan lahan yang berlokasi Di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, SH.,MH, kepada awak media, Sabtu (12/02/2022) menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD inisial RP dan Anggota DPRD Morotai SL telah digelar oleh Penyidik Polres Morotai sejak senin 07 Februari 2022.
Bukan hanya itu saja, Sibli Siruang juga menyatakan sebelum itu Polres Pulau Morotai sudah berupaya memediasi masalah tersebut. Pemilik Lahan anggota DPRD SL juga berniat baik mengembalikan uang dan uang itu sudah dititipkan ke penyidik pada tanggal 01 Desember 2021 berupa satu buah buku Rekening BRI dan ATM dengan jumlah saldonya RP 135.100.000, Namun TL sebagai korban bersih keras untuk proses hukum tetap dilanjutkan. Terang Sibli Siruang
Perlu di ketahui kasus penipuan penjualan lahan yang dipersoalkan tersebut TL sebagai pembeli lahan yang di jual oleh dua oknum DPRD Morotai tak sesuai ukuran sehingga TL merasa di rugikan dan laporkan atas kasus penipuan.
Sibli mengaku, selain Ketua dan Oknum Anggota DPRD, terdapat juga tersangka lain yang dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP karena dinilai ikut serta dan atau membantu melakukan tindak pidana."tutur kasi Humas.
Sementara anggota DPRD Morotai inisial SL. ketika di wawancara menanggapi bahwa kami sebagai warga Negara patut terhadap hukum atas penetapan tersangka telah digelar oleh Penyidik Polres Morotai sejak kemarin"Ungkap SL
"Anggota DPRD Morotai juga mengaku bahwa akar masalahnya itu di administrasi dan kondisi alam karena tanah yang di jual itu dekat pantai kemudian di hantam abrasi sehingga nilai ukarannya bisa berkurang
Terpisah itu Mukibar Barakati SH.,Salah satu advokat Praktisi Hukum muda morotai mencermati hal itu hematnya belum menangapi secara keseluruhan atas penetapan tersangka terhadap dua oknum DPRD morotai senin 07 Februari 2022 Karena saya tidak bisa ambil etika kewenangan hakim dan hindari Asas penyelenggaraan kekuasan Kehakiman (Undang-undang RI No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) pasal 8 ayat 1 Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap"Tegas Mukibar.**(jk).
Tidak ada komentar