Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

GPM Mendukung Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus BPJN Malut

JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP-GPM) mendukung kejaksaan tinggi dan Ditkrimsus Polda Malut u...


JAKARTA, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP-GPM) mendukung kejaksaan tinggi dan Ditkrimsus Polda Malut untuk mengusut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah PPK di Balai pelaksana jalan nasional BPJN Malut serta kepala Balai BPJN malut saudara Gunadi anta reksa atas sejumlah dugaan permasalahan pekerjaan khusunya di kabupaten Halmahera tengah proyek preservasi jalan.

Kami juga meminta kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK RI) serta Irjend kementrian PUPR segera telusuri paket proyek pekerjaan swakelola fisik jalan nasional kota Tidore kepulauan satuan kerja perangkat daerah tugas pembantu ( SKPD TP) BPJN Malut Tahun anggaran 2022 yang di duga bermasalah dengan nilai pagu Rp 3,1 miliar untuk itu kami juga meminta Irjen kementerian PUPR segera evaluasi PPK SKPD TP. hal ini disampaikan bung Tono yang ketua DPD GPM Malut yang juga sebagai DPP GPM Bidang ESDM dan LH., Ucap Tono

Menurutnya, Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres no 172 tahun 2014 tentang perubahan atas ketiga peraturan presiden no 54 tahun 2010 dan UU tindak pidana korupsi no 30 Tahun 2002 dan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999.

Lanjut Bung Tono, Dugaan kasus ini harus segera di tangani oleh lembaga supremasi hukum di Maluku Utara, Olehnya itu perlu secepatnya ada penyelesaian hingga publik Maluku Utara tidak meragukan kedua lembaga penegak hukum di Maluku Utara itu., tutup.**(red).

Tidak ada komentar